TULUNGAGUNG (Lentera) - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Tulungagung, Jumat (10/4/2026). Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
"Benar," ujar Fitroh Rohcahyanto secara singkat, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (10/4/2026).
Namun, Fitroh belum merinci lebih jauh mengenai perkara dugaan korupsi yang melatarbelakangi OTT tersebut, termasuk konstruksi perkara, barang bukti, maupun pihak lain yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Gatut Sunu Wibowo sendiri dikenal sebagai politisi sekaligus pengusaha. Ia terpilih sebagai Bupati Tulungagung pada Pilkada 2024. Sebelumnya, ia merupakan kader PDI Perjuangan sebelum kemudian berpindah dan bergabung dengan Partai Gerindra menjelang kontestasi politik tersebut.
Gatut juga pernah menjabat Wakil Bupati Tulungagung periode 2019–2023 dan dikenal sebagai pengusaha toko bangunan.
Sebagai informasi, OTT ini menambah panjang daftar operasi senyap KPK sepanjang 2026. OTT pertama terjadi pada 9-10 Januari 2026 dengan penangkapan delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT kedua berlangsung pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi. Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada periode yang sama, OTT ketiga juga terjadi pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Bupati Pati Sudewo. KPK kemudian menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat berlangsung pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait dugaan importasi barang KW atau tiruan. Salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
Memasuki bulan Ramadhan, KPK kembali melakukan OTT ketujuh pada 3 Maret 2026 dengan menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
OTT kedelapan terjadi pada 10 Maret 2026 di bulan yang sama, dengan penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025-2026.
OTT kesembilan kembali dilakukan pada 13 Maret 2026 dengan penangkapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada periode anggaran 2025-2026.
Editor:Santi/Berbagai sumber




.jpg)
