11 April 2026

Get In Touch

Kasus Korupsi Madiun: KPK Geledah 12 Lokasi, HP hingga Dokumen Diamankan

Penyidik KPK membawa koper berisi barang bukti usai penggeledahan di rumah pengusaha Faisal Rachman, Perumahan Madiun Regency, Kamis (9/4/2026).
Penyidik KPK membawa koper berisi barang bukti usai penggeledahan di rumah pengusaha Faisal Rachman, Perumahan Madiun Regency, Kamis (9/4/2026).

MADIUN (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan rangkaian penggeledahan maraton terkait dugaan korupsi suap proyek di Kota Madiun yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi bersama dua tersangka lain.

Penggeledahan berlangsung selama empat hari berturut-turut, sejak Senin hingga Kamis (6-9/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyasar sedikitnya 12 lokasi dalam rangkaian kegiatan tersebut, yang terdiri dari rumah pejabat, pihak swasta, hingga kantor perusahaan.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Penggeledahan dimulai pada Senin (6/4/2026), dengan menyasar rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Dari lokasi ini, penyidik menyita dua unit telepon genggam dan satu dokumen perjalanan dinas (SPPD).

Pada hari yang sama, tim juga menggeledah kantor bersama PT Uler Raya Indonesia di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Keesokan harinya, Selasa (7/4/2026) penyidik menggeledah dua rumah pihak swasta. Salah satunya milik Agung Tri Winarto di Perumahan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan satu unit telepon genggam dan sejumlah kaos yang berkaitan dengan kegiatan Pilkada 2024.

Rangkaian penggeledahan berlanjut pada Rabu (8/4/2026). Penyidik menyasar lima lokasi, termasuk rumah Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, di Jalan Mangkuprajan, serta rumah Direktur Utama PD Aneka Usaha, Sutrisno. Selain itu, tim juga menggeledah sejumlah lokasi swasta, termasuk sebuah toko listrik Satria.

Pada Kamis (9/4/2026), KPK kembali menggeledah empat lokasi, termasuk rumah pengusaha lokal Faisal Rachman di Perumahan Madiun Regency, Kelurahan Demangan. Faisal merupakan pemilik Matahari Pink Inspiration (MPI) Printing yang juga bergerak di bidang event organizer.

Penggeledahan berlangsung tertutup dengan penjagaan aparat kepolisian. Penyidik terlihat membawa koper besar yang diduga berisi barang bukti.

Faisal membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. "Yang dibawa hanya handphone pribadi saya, dokumen tidak ada," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mendatangi sebuah rumah di Jalan Setiyaki yang diduga milik Ketua KONI Kota Madiun, Edwin Susanto. Namun, belum ada keterangan dari yang bersangkutan terkait penggeledahan tersebut.

Budi menyatakan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keterkaitan para pihak dan aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor:Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.