SURABAYA (Lentera) – Syaifuddin Zuhri atau yang akrab disapa Kaji Ipuk, resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2024–2029, Rabu (6/5/2026), menggantikan Adi Sutarwijono yang meninggal dunia Februari 2026 lalu.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung, oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Raden Heru Kuntodewo.
Pelantikan ini menandai pengisian posisi pimpinan legislatif yang sebelumnya kosong, setelah wafatnya Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.
Dalam pernyataannya, Kaji Ipuk mengaku siap mengemban tanggung jawab baru yang dinilainya jauh lebih besar dibanding sebelumnya. Ia menegaskan, akan melanjutkan kerja-kerja kerakyatan yang telah dirintis oleh almarhum Adi Sutarwijono.
“Beban kerja tentu semakin banyak. Saya harus mampu melanjutkan apa yang telah dilakukan almarhum Pak Adi, terutama dalam kerja-kerja kerakyatan,” ujarnya.
Kaji Ipuk juga menekankan, pentingnya membangun kekompakan di internal DPRD Surabaya yang terdiri dari 50 anggota dengan latar belakang partai politik berbeda. Menurutnya, perbedaan tersebut harus disatukan dalam satu tujuan, yakni memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Meski berbeda partai, tujuan kita satu, yaitu kepentingan rakyat. Itu yang paling penting,” tuturnya.
Selain itu, ia berkomitmen, memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif guna mewujudkan pemerintahan Kota Surabaya yang lebih baik, kondusif, dan berpihak pada masyarakat.
Dalam waktu dekat, ia juga akan menjalin komunikasi intensif dengan seluruh anggota DPRD serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyambut baik pelantikan Ketua DPRD yang baru, serta berharap kolaborasi antara pemerintah kota dan DPRD semakin solid ke depan.
“Semoga dengan pelantikan ini, kinerja bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan DPRD bisa lebih cepat lagi dan semakin bermanfaat bagi masyarakat,” kata Eri.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menunjuk Kaji Ipuk sebagai Ketua DPRD Surabaya, untuk menggantikan almarhum Adi Sutarwijono. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal partai, dalam mengisi kekosongan jabatan pimpinan legislatif di daerah.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
