08 May 2026

Get In Touch

Pemkot Palangka Raya Tunda Penerapan Pembatasan Pembelian BBM, Ada Apa?

Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, umumkan kebijakan pembatasan pembelian BBM ditunda
Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, umumkan kebijakan pembatasan pembelian BBM ditunda

PALANGKA RAYA (Lentera) - Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di Kota Palangka Raya dipastikan ditunda dan belum bisa diterapkan.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan keputusan penundaan didasarkan pada kondisi riil di lapangan. Berdasarkan pengamatan, berbagai aspek teknis masih perlu dipersiapkan secara matang.

"Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya untuk menunda pemberlakuan kebijakan tersebut karena sistem dan kondisi distribusi yang dinilai belum siap," papar Samsul, Jumat (8/5/2026).

Kebijakan tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026. Dimana dalam SE tertuang mengenai aturan pembatasan pembelian BBM, dan direncanakan berlaku di seluruh SPBU di wilayah kota.

Samsul menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, pemerintah daerah memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan tersebut. Langkah ini diambil guna menghindari potensi persoalan baru di tengah masyarakat.

Samsul menambahkan, pemerintah akan terus melakukan pembenahan sistem serta koordinasi dengan pihak terkait, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Sehingga nantinya penerapan aturan diharapkan berjalan secara efektif tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Tentunya keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan yang matang, aspek teknis perlu dipersiapkan terlebih dahulu sebelum bisa diterapkan secara menyeluruh,” pungkas Samsul.

Reporter: Novita/Editor: Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.