JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seorang pegawai anak perusahaan BUMN berperan sebagai pengumpul fee proyek, dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap pegawai PT Len Railway Systems (LRS) berinisial UL sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengutip Antara, Sabtu (9/5/2026).
Tak hanya itu, KPK juga mendalami alur distribusi fee proyek tersebut, termasuk dugaan penyerahan kepada sejumlah pihak di Kementerian Perhubungan.
"Bagaimana fee proyek itu dikumpulkan, kemudian bagaimana proses realisasinya, dan juga bagaimana penyampaiannya ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan, ini masih terus didalami," katanya.
Meski UL diketahui merupakan pegawai PT Len Railway Systems, Budi menegaskan pemeriksaan dilakukan terhadap kapasitas pribadi yang bersangkutan, bukan secara kelembagaan mewakili perusahaan.
"Pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan, saudara UL, atas perannya secara individu," terangnya.
Selain UL, KPK juga memeriksa pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma sekaligus PT Hapsaka Mas berinisial MH. Namun, pemeriksaan terhadap MH disebut hanya berkaitan dengan administrasi barang bukti dan belum menyentuh substansi perkara. "Tidak ada pemeriksaan secara substantif terhadap yang bersangkutan," kata Budi.
Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dari OTT tersebut, KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah.
Pada tahap awal, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi yang turut dijerat dalam perkara tersebut.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis perkeretaapian, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam proses pengerjaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga terjadi praktik pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.
Editor: Santi





.jpg)
