15 May 2026

Get In Touch

Arab Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan digitalbagi jemaah calon haji. (foto: Arab News)
Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan digitalbagi jemaah calon haji. (foto: Arab News)

JAKARTA (Lentera) - Pemerintah Arab Saudi kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi menjelang puncak ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sebanyak 48 orang ditindak karena terlibat dalam praktik transportasi ilegal dan upaya masuk ke Makkah tanpa izin haji resmi.

Mengutip Kompas berdasarkan laporan Arab News, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut 19 orang terbukti membantu mengangkut calon jemaah tanpa izin, sementara 29 lainnya kedapatan mencoba menunaikan haji secara ilegal.

Langkah ini menjadi bagian dari operasi besar pemerintah Saudi untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran ibadah jutaan jemaah di Makkah, Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Denda Fantastis dan Kendaraan Disita

Dari 19 pelaku transportasi ilegal, 5 di antaranya merupakan ekspatriat dan 14 lainnya warga negara Saudi. Mereka diketahui mengangkut calon jemaah tanpa izin melalui jalur-jalur tidak resmi, termasuk jalan gurun dan lembah terpencil.

Pemerintah Saudi menjatuhkan sanksi berat berupa denda hingga 100.000 riyal Saudi, setara sekitar Rp430 juta, penyitaan kendaraan yang digunakan, serta publikasi identitas pelanggar kepada masyarakat.

Sementara itu, 29 orang yang mencoba berhaji tanpa izin dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi per orang. Bagi warga asing, hukuman diperberat dengan deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Haji Tanpa Izin Dinilai Membahayakan Jutaan Jemaah

Pemerintah Saudi menegaskan, pelanggaran izin haji bukan sekadar persoalan administrasi. Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu pengaturan jumlah jemaah dan meningkatkan risiko keselamatan di tengah padatnya mobilitas manusia selama musim haji.

Setiap tahun, Arab Saudi menerapkan sistem kuota dan perizinan ketat untuk mengendalikan jutaan jemaah dari seluruh dunia. Pengaturan ini dilakukan agar distribusi transportasi, akomodasi, layanan kesehatan, dan pengamanan dapat berjalan optimal.

Tanpa izin resmi, seorang jemaah tidak tercatat dalam sistem pemerintah, sehingga akan sulit dipantau jika terjadi keadaan darurat seperti sakit, tersesat, atau insiden kepadatan massa.

Jaringan Haji Ilegal Jadi Target Operasi

Kasus transportasi ilegal bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat Saudi rutin membongkar jaringan yang menawarkan "haji ilegal" melalui media sosial maupun jalur tak resmi.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan kendaraan pribadi, penyelundupan lewat gurun, pemalsuan kartu Nusuk, pembuatan gelang identitas palsu, hingga penyediaan akomodasi ilegal di Makkah.

Dalam operasi terbaru, aparat juga menangkap sejumlah warga dari Sudan, Mesir, Yaman, Afghanistan, dan Pakistan yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan izin haji.

Pengawasan Digital Diperketat

Arab Saudi kini mengandalkan kartu identitas digital Nusuk untuk memantau legalitas dan pergerakan jemaah secara real time.

Melalui aplikasi Nusuk, jemaah dapat mengakses informasi izin, hotel, transportasi, layanan kesehatan, dan navigasi di kawasan suci.

Selain itu, pemerintah Saudi juga mengoperasikan kamera pintar berbasis kecerdasan buatan (AI) serta patroli khusus untuk memeriksa kendaraan yang dicurigai membawa jemaah ilegal menuju Makkah.

Waspada Iklan Haji Palsu di Media Sosial

Pemerintah Saudi turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji murah yang beredar di media sosial. Seluruh proses keberangkatan haji internasional wajib melalui jalur resmi yang diakui pemerintah Arab Saudi.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelenggaraan haji.

Tahun ini, Arab Saudi diperkirakan menerima lebih dari 1,5 juta jemaah internasional. Dengan jumlah sebesar itu, pengendalian mobilitas dan kepadatan menjadi faktor krusial demi mencegah insiden yang membahayakan keselamatan.

Pemerintah Saudi menegaskan, kepatuhan terhadap aturan perizinan haji bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi jutaan umat Islam yang menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Editor: Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.