08 October 2025

Get In Touch

Catat! Truk ODOL Dilarang Mulai 1 Januari 2027

Ilustrasi (istimewa)
Ilustrasi (istimewa)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menargetkan regulasi truk obesitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2027. Menurut AHY, kebijakan ini tidak bisa ditunda lebih lama lagi.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Logistik Nasional serta finalisasi regulasi Zero ODOL saat ini tengah menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum, yang diharapkan rampung pada Oktober 2025.

Selain itu, AHY menyebut telah menggelar berbagai rapat teknis sejak Mei hingga September. Dengan persiapan yang matang, ia optimistis bahwa regulasi ini dapat mulai diterapkan pada awal tahun 2027.

"Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero odol ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif," ungkap AHY dalam Rapat Koordinasi (Rakor) implementasi Zero ODOL di kantornya, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut AHY, berdasarkan kajian BPS, penerapan kebijakan Zero ODOL diperkirakan akan berdampak pada biaya logistik, inflasi, serta perekonomian secara keseluruhan. Namun, ia tidak merinci dampak tersebut karena masih dalam tahap penyusunan.

"Kajian BPS terkait dampak penerapan kebijakan ODOL terhadap biaya logistik, inflasi dan perekonomian sedang disusun dan target selesai pada Desember 2025," terangnya.

Adapun hari ini, rapat koordinasi Zero ODOL menyajikan laporan sementara dari BPS mengenai dampak penerapan ODOL terhadap perekonomian. Selain itu, rapat membahas pengembangan sistem e-manifest terpadu untuk angkutan barang yang ditangani oleh Kementerian Perhubungan.

Rapat juga menyinggung dukungan dari sektor industri terkait karoseri, kawasan, dan teknologi pemantauan, yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian.

Terakhir, rapat menyoroti laporan mengenai penyediaan akses di sektor transportasi dan logistik yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan.

"Kita ingin menghadirkan solusi agar kita bisa menekan betul angka kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data yang kita miliki, 150.906 kasus kecelakaan di tahun 2024, 26.839 korban meninggal di dunia, itu 10,5% melibatkan angkutan barang," tegasnya.

AHY menambahkan bahwa ada lima faktor yang menjadi kendala dalam penerapan kebijakan Zero ODOL, yaitu: tingginya biaya distribusi, minimnya pengawasan, adanya kepentingan yang bertentangan antar pelaku usaha, rendahnya kesejahteraan pengemudi, serta praktik pungli.

"Zero ODOL di 1 Januari 2027. Indonesia harus bebas kendaraan ODOL," tutupnya.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber
 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.