08 October 2025

Get In Touch

Buntut Ambruknya Al Khoziny Sidoarjo, Pemerintah Bakal Audit Ponpes Tua

Bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
Bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

JAKARTA (Lentera)– Pemerintah berencana melakukan audit menyeluruh terhadap pondok pesantren berusia tua di Indonesia, menyusul ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan data pemerintah, sejumlah pesantren yang telah berdiri ratusan tahun dinilai tidak lagi memenuhi standar keamanan bangunan.

Langkah ini disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), usai bertemu Menteri Agama Nasaruddin Umar di kediaman Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Audit tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pesantren seperti yang di Sidoarjo itu sudah berusia 125 tahun. Banyak pesantren tua dibangun tanpa perencanaan konstruksi yang matang,” ujar Cak Imin.

Ia menjelaskan, tidak terpenuhinya standar bangunan pesantren disebabkan oleh tiga faktor: keterbatasan dana, usia bangunan yang sangat tua, dan keengganan sebagian pesantren untuk mengikuti regulasi karena ingin mempertahankan kemandirian. Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan evaluasi menyeluruh mulai dari pesantren paling rawan hingga yang tertua.

Data pemerintah menunjukkan terdapat 344 ribu lembaga pendidikan Islam, termasuk 42 ribu pondok pesantren berasrama, 104 ribu madrasah diniyah, dan 194 ribu lembaga Al-Qur’an, dengan total peserta didik mencapai 9,8 juta santri dan 1,16 juta pendidik di seluruh Indonesia.

Untuk menindaklanjuti hal ini, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pondok Pesantren, bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Satgas ini akan melakukan pendataan, audit, dan perencanaan renovasi terhadap pesantren yang berusia di atas 100 tahun.

“Kita mulai dari pesantren tertua dan paling rawan. Audit bangunan akan dilakukan bersama Kementerian PU, lalu dilanjutkan dengan renovasi,” jelas Cak Imin.

Selain itu, ia menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan yang belum berizin diminta untuk dihentikan sementara hingga izin tersebut diterbitkan.

“Saya minta semua pembangunan tanpa izin dihentikan dulu. Kita pahami banyak pesantren sudah berdiri lebih dari seabad, tapi harus tetap mengikuti aturan agar aman bagi santri,” pungkasnya.

Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.