08 October 2025

Get In Touch

PM Italia Dituduh Terlibat Genosida di Gaza, Dilaporkan ke ICC

Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni. Foto: Reuters
Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni. Foto: Reuters

ROMA (Lentera) - Perdana Menteri (PM) Italia, Giorgia Meloni, mengungkapkan bahwa dirinya telah dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan keterlibatan dalam aksi genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Tidak hanya Meloni, sejumlah menteri Italia juga turut disebut dalam tuduhan tersebut.

Dalam pernyataannya yang dikutip media lokal dan dilaporkan AFP pada Rabu (8/10/2025), Meloni menjelaskan bahwa namanya tercantum dalam laporan yang diajukan oleh kelompok advokasi untuk Palestina. Laporan itu menuduh dirinya beserta beberapa menteri Italia terlibat dalam pengiriman senjata ke Israel yang dianggap berkontribusi terhadap kejahatan di Gaza.

Meloni menambahkan bahwa laporan ke ICC tersebut juga menyasar Menteri Pertahanan Guido Crosetto dan Menteri Luar Negeri Antonio Tajani. Ia menduga Roberto Cingolani, kepala perusahaan pertahanan Leonardo yang berbasis di Roma, juga turut diadukan. Dokumen pengaduan bertanggal 1 Oktober itu disebut telah ditandatangani sekitar 50 orang, terdiri atas profesor hukum, pengacara, serta sejumlah tokoh masyarakat.

"Dengan mendukung pemerintah Israel, terutama melalui penyediaan senjata mematikan, pemerintah Italia telah terlibat dalam genosida yang sedang berlangsung dan kejahatan perang yang sangat serius serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina," demikian bunyi aduan ke ICC tersebut.

"Saya pikir tidak ada kasus lainnya di dunia atau dalam sejarah yang memiliki aduan seperti ini," ucap Meloni dalam komentarnya.

Tim penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuding bahwa Israel tengah melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza, wilayah yang selama dua tahun terakhir menjadi medan pertempuran antara militer Tel Aviv dan kelompok Hamas.

Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer Israel di Gaza, termasuk tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan menyebabkan kelaparan massal.

Meski demikian, ICC belum menjerat Netanyahu dan Gallant dengan tuduhan genosida. Kelompok advokasi Palestina yang melaporkan PM Italia Giorgia Meloni turut mendorong ICC untuk membuka penyelidikan resmi atas dugaan tersebut. 

Selain itu, Israel juga sedang menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan oleh Afrika Selatan, dengan tuduhan bahwa Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.