JAKARTA (Lentera) -Di tengah isu beredarnya isu pemakzulan, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mendatangi lokasi Musyarawah Nasional (Munas) MUI XI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/11/3025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Yahya tampak keluar dari lobby hotel pada 17.32 WIB bersama ajudannya dan beberapa kiai. Saat ditemui, Gus Yahya mengaku baru saja bertemu dengan kiai karismatik asal Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo sekaligus Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir.
"Ketemu Kiai...Kiai Afif," ujarnya saat ditanya terkait kedatangannya ke lokasi Munas MUI.
Saat ditanya isu pemakzulan yang santer beredar, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak membahas soal itu dengan Kiai Afif.
"Gak..ya apa namanya...gak ada (bahas pemakzulan)," ucap Gus Yahya dengan nada terbata-bata.
Dalam pertemuan itu, Gus Yahya mengaku hanya membahas terkait tapak tilas Pengasuh kedua Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, KHR As'ad Syamsul Arifin.
"Kita mau ada tapak tilas perjalanan Kiai As'ad," katanya.
Muktamar PBNU sendiri baru akan digelar di Surabaya pada 2026 mendatang. Namun, Gus Yahya juga mengaku tidak membahas hal itu dengan Kiai Afif.
"Gak...masih lama," ucap Gus Yahya dari dalam mobilnya.
Sebelumnya pada Kamis (20/11/2025), Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menggelar rapat tertutup bersama para pengurus harian Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta.
Berdasarkan dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025, rapat yang dihadiri 37 dari 53 pengurus Syuriyah itu menghasilkan beberapa poin penting.
Rapat menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam kegiatan dan tata kelola organisasi, di antaranya:
1. AKN NU Diisi Narasumber Terkait Jaringan Zionisme Internasional
Syuriyah menilai pemilihan narasumber tersebut sebagai pelanggaran nilai Ahlussunnah wal Jamaah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU
Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang dihadiri 37 dari 53 pengurus Syuriyah. - (Dok Republika)
2. Pemenuhan Unsur Pelanggaran Pasal 8 Peraturan Perkumpulan NU No. 13/2025
Rapat menyebut hal ini sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan, sehingga dapat dikenai pemberhentian tidak hormat
3. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU
Syuriyah menilai adanya indikasi pelanggaran hukum syar’i, peraturan perundang-undangan, serta AD/ART NU yang berpotensi membahayakan keberadaan badan hukum perkumpulan.
Dengan mempertimbangkan ketiga poin tersebut, rapat menyatakan penyerahan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Dalam bagian akhir risalah, disebutkan bahwa Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam memutuskan:
KH Yahya Cholil Staquf “harus mengundurkan diri” dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Jika tidak mundur, Rapat Harian Syuriyah akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU.
Keputusan ini menjadi latar belakang munculnya isu pemakzulan yang santer beberapa hari terakhir (*)
Editor: Arifin BH~Republika





.jpg)
