04 February 2026

Get In Touch

Penyidik KPK Geledah Balai Kota Madiun dan Bawa 5 Koper

Delapan mobil penyidik KPK saat penggeledahan di Balai Kota Madiun, Kamis (29/1/2026).
Delapan mobil penyidik KPK saat penggeledahan di Balai Kota Madiun, Kamis (29/1/2026).

MADIUN (Lentera) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Madiun selama lebih dari tujuh jam, Kamis (29/1/2026). Diduga penggeledahan tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun. Dari pemeriksaan di lingkungan Balai kota tersebut penyidik membawa lima koper.

Informasi yang dihimpun, penyidik mulai memasuki Balai Kota sejak pagi hari dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.15 WIB.

Pantauan di lokasi, sedikitnya delapan unit mobil Toyota Innova hitam yang diduga kendaraan operasional KPK terparkir di halaman Balai Kota. Kemudian, para penyidik in memasuki ruangan strategis, mulai dari Ruang Kerja Wali Kota, Ruang Wakil Wali Kota, Ruang Sekretaris Daerah, Bagian Umum, ruang Asisten, hingga ruang Staf Ahli.

Selama penggeledahan berlangsung, akses keluar masuk Balai Kota ditutup rapat. Pintu utama dijaga aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Tak hanya ruangan, penyidik juga terlihat memeriksa kendaraan pejabat teras Pemerintah Kota Madiun, baik berpelat hitam maupun merah. Penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan KPK tampak didampingi Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Madiun Anita Maharani.

Dari pantaulan lentara di lokasi, setidaknya dua mobil milik Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Madiun turut diperiksa. Kursi penumpang, kursi pengemudi, hingga dashboard interior kendaraan digeledah penyidik.

Menjelang sore, para penyidik keluar dari Balai Kota secara bergantian sambil membawa lima koper berwarna gelap. Rinciannya tiga koper besar dan dua koper kecil. Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil hitam KPK.

KPK belum membeberkan isi koper tersebut. Namun, barang-barang yang dibawa diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun.

Perkara ini menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.

Sebelum menggeledah Balai Kota, KPK lebih dulu menggeledah sejumlah lokasi lain. Pada Rabu (21/1/2026), penyidik menggeledah rumah pribadi Maidi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo.

Kamis (22/1/2026), KPK menggeledah rumah Thariq Megah di Jalan Tanjung Manis Gang 14, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, serta Kantor DPMPTSP Kota Madiun.

Penggeledahan berlanjut ke sebuah ruko di Jalan Jenderal S Parman, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Senin (26/1/2026).

Pada Selasa (27/1/2026), KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun dan rumah milik Ketua PBSI Kota Madiun Rahma Nuviarini di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Oro-oro Ombo.

Kemudian, Rabu (28/1/2026), penyidik menyisir Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, serta rumah pribadi salah satu ASN di lingkungan Pemkot Madiun.

Dari sejumlah tepat tersebut tim penyidik KPK mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, uang tunai ratusan juta dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini, juga 2 mobil mewah, Mitsubishi Pajero dan satu unit Mercedes-Benz .

Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*)

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.