SURABAYA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).
Fokus penyelidikan kini mengarah pada latar belakang terjadinya kekosongan masif sebanyak 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menaruh perhatian khusus pada jumlah formasi yang kosong di 21 kecamatan tersebut.
Kekosongan ini diduga menjadi celah terjadinya praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan.
“Mengapa ada 600 lebih ya formasi calon perangkat desa yang kosong di wilayah Pati dari 21 kecamatan di kabupaten tersebut? Nah, tentu ini kami dalami,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Telusuri Perencanaan Anggaran Gaji
Selain mengusut penyebab kekosongan jabatan, KPK juga membedah tahapan-tahapan pengisian formasi perangkat desa tersebut. Fokus penyidik mencakup perencanaan penganggaran gaji yang bersumber dari dana desa.
Penyidik ingin memastikan apakah formasi yang dibuka pada Maret 2026 tersebut memang memiliki landasan anggaran yang sah atau sengaja diciptakan untuk motif tertentu.
“Apakah kemudian di dana desa ini juga sudah direncanakan atau sudah dialokasikan untuk pembayaran gaji para perangkat desa yang dibuka formasinya di Maret 2026 ini? Ya, kami melihat perencanaan itu,” tutur Budi.
Imbau Pengepul Kembalikan Uang ke KPK
Terkait aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK mengeluarkan imbauan tegas kepada para pengepul uang dari para calon perangkat desa.
Budi meminta agar uang tersebut segera diserahkan kepada lembaga antirasuah sebagai barang bukti, bukan dikembalikan kepada para calon perangkat desa.
“Kami mengimbau, silakan terkait dengan uang-uang itu dikembalikannya kepada KPK, sehingga menjadi barang bukti dalam perkara ini,” tegasnya.
Budi menambahkan, penyerahan uang tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses konfirmasi ulang kepada pihak-pihak terkait guna memperjelas konstruksi perkara.
“Dari barang bukti itu, tentu nanti KPK akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menerangkan terkait dengan keberadaan uang tersebut,” tambahkan Budi, menguip Kompas.
Kronologi OTT dan Daftar Tersangka
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026.
Ini merupakan OTT ketiga yang digelar KPK sepanjang tahun 2026. Bupati Pati Sudewo ditangkap dan dibawa ke Jakarta bersama tujuh orang lainnya pada 20 Januari 2026.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, yakni:
- Sudewo (SDW): Bupati Pati nonaktif.
- Abdul Suyono (YON): Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
- Sumarjiono (JION): Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
- Karjan (JAN): Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Tak hanya terjerat kasus perangkat desa, Sudewo juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
