13 February 2026

Get In Touch

Kapolres Bima Diperiksa Mabes Polri, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

JAKARTA (Lentera) - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga penerimaan uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK. Atas dugaan tersebut, dia diperiksa Mabes Polri.

"Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes (Polri)," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026) dikutip dari Antara.

Kholid mengatakan Didik sudah dinonaktifkan untuk fokus menjalani pemeriksaan. "Kapolres sudah dinonaktifkan," ujarnya.

Atas penonaktifan tersebut, Kholid menambahkan Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan telah ditunjuk menjadi Pelaksana Kapolres Bima Kota.

Dugaan keterlibatan AKBP dalam kasus narkoba dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin bermula dari tersandungnya Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dalam kasus narkoba. Bahkan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, melansir cnnindonesia.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram. Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2/2026) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (*)


Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.