03 March 2026

Get In Touch

Dasar Hukum Dipertanyakan, Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tunda Penandaan Bangunan di Kalianak

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

SURABAYA (Lentera) – Rencana pelebaran Sungai Kalianak tahap II oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menuai sorotan dari DPRD setempat. 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko meminta Pemkot Surabaya menunda sementara penandaan bangunan warga yang terdampak proyek tersebut, hingga dasar hukum dan data teknisnya benar-benar jelas serta disepakati bersama.

Permintaan itu disampaikan Yona dalam rapat dengar pendapat bersama warga Morokrembangan, yang mempertanyakan perubahan lebar ruang manfaat sungai dari semula 8 meter menjadi 18,6 meter.

“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menekankan, pentingnya kejelasan dasar hukum pelebaran Sungai Kalianak tahap II, terutama terkait perubahan lebar ruang manfaat sungai. Ia menyoroti adanya perbedaan data antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur.

Berdasarkan surat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 September 2014, disebutkan bahwa tanah eks tambak di Jalan Tambak Asri merupakan aset Pemprov Jatim seluas sekitar 23,2 hektare. 

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, bahwa Sungai Kalianak sebagai batas alam mengalami penyempitan dari sekitar 8 meter menjadi 1–1,5 meter.

Selain itu, surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim pada Agustus 2014 menegaskan bahwa lahan seluas 231.920 meter persegi tersebut belum pernah dilepas kepada pihak ketiga. Jika ada pelepasan aset, harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Kalau dari surat BPKAD Jatim dan Dinas Perikanan dan Kelautan disebutkan ruang manfaat sungai itu 8 meter dan saat ini menyempit jadi 1 sampai 1,5 meter, maka harus jelas kenapa dalam proyek ini menjadi 18,6 meter,” jelasnya.

Ia menilai, secara historis ruang manfaat sungai tercatat 8 meter, sehingga perubahan menjadi 18,6 meter perlu penjelasan rinci agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Warga juga mempertanyakan perhitungan lebar tersebut karena belum termasuk garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan. Jika ruang manfaat 18,6 meter ditambah sempadan masing-masing 10 meter, total area terdampak bisa mencapai 38,6 meter.

“Kalau aset itu milik Pemprov dan belum pernah dilepas, maka setiap langkah di atas lahan tersebut harus jelas koordinasinya. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang dasar hukumnya belum sinkron,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum langkah eksekusi dilakukan, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim perlu menyamakan data, rujukan regulasi, serta kepemilikan aset. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar upaya penanganan banjir tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.

“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.