19 March 2026

Get In Touch

Puspom TNI Tahan Empat Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto. (foto:ist/dok.Ant) 
Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto. (foto:ist/dok.Ant) 

JAKARTA (Lentera) - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta mengutip Antara, Rabu (18/3/2026).

Yusri juga mengonfirmasi, bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," ujarnya.

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi," kata Yusri

Ia mengatakan, keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan, Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," tuturnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.