JAKARTA (Lentera) - Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana menegaskan penerbitan regulasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya dalam keterangan di Jakarta melansir Antara , Jumat (20/3/2026).
Dia menjelaskan, aturan tersebut juga tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang mengharuskan tata kelola lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," terangnya.
Dadan menjelaskan air limbah domestik dalam Program MBG terdiri atas dua jenis, yakni limbah non-kakus dan limbah kakus yang bersumber dari aktivitas operasional di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Dalam pelaksanaannya, SPPG diberikan dua opsi pengelolaan, yaitu mengolah air limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.
"Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Ia mengemukakan, jika air limbah dibuang, SPPG wajib memastikan prosesnya dilakukan secara aman dan terkontrol. Hal ini mencakup pengoperasian dan perawatan instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik penataan, hingga memastikan aliran limbah berjalan lancar ke saluran drainase tanpa menimbulkan pencemaran.
BGN juga mewajibkan setiap SPPG menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut.
"Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, BGN tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian yang menangani urusan lingkungan hidup, lembaga pemerintah di bidang pangan, serta pemerintah daerah.
Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui sejumlah mekanisme, di antaranya pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.
Menurut Dadan, bimbingan teknis menjadi bagian penting untuk meningkatkan kapasitas pengelola SPPG, sehingga mampu menerapkan standar pengelolaan sisa pangan dan limbah secara optimal.
"Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini," ujar dia.
BGN berharap melalui penguatan pengawasan ini, seluruh pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan, sekaligus meminimalkan potensi pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Ia mengemukakan, sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan.
Sisa pangan yang masih layak konsumsi, katanya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.
BGN juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan imbuhnya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
