22 March 2026

Get In Touch

Gus Yaqut Ternyata Tak Ada di Rutan KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Dok.ant)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Dok.ant)

JAKARTA (Lentera)- Momen Hari Raya Idul Fitri dimanfaatkan sejumlah keluarga untuk menjenguk kerabat maupun keluarga mereka yang menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026). 

Kabar yang memicu tanda tanya pun muncul saat  Istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Silvya Harefa, menyebut tak melihat Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di rutan.

"Tadi sih sempat enggak melihat Gus Yaqut ya, infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvya, Sabtu (21/3/2026). 

Dikutip Minggu (22/3/2026), menurutbJuru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," kata Budi Sabtu (21/3/2026) malam.

Budi mengatakan permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

"Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Gus Yaqut sendiri sudah ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji.

Usai pemeriksaan hari itu, ia langsung memakai rompi oranye dan dijebloskan di rumah tahanan.

Editor:Widyawati/ist

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.