JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi risiko tata kelola dalam realisasi investasi senilai Rp6,74 triliun yang tersebar di 175 kawasan industri sepanjang 2025.
"Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi karena banyak bersinggungan dengan perusahaan asing," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, Jakarta, melansir Antara, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, langkah antisipatif mulai dilakukan. KPK bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menggelar koordinasi lanjutan pada 2 April 2026 guna memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor strategis tersebut.
Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, khususnya investor asing, di tengah dinamika penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Sejak Maret 2026, KPK juga telah melakukan pemetaan risiko bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin. Pemetaan ini mencakup sejumlah kawasan industri strategis di Indonesia.
Beberapa kawasan yang menjadi fokus peninjauan antara lain Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi.
Dari hasil pemetaan tersebut, KPK menemukan sejumlah titik rawan yang berpotensi memicu praktik korupsi. Titik-titik tersebut terutama berada pada proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.
KPK pun mendorong pengelola kawasan industri untuk aktif mendukung upaya pencegahan korupsi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis.
"Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi," tegas Dian.
Selain itu, KPK juga mengingatkan peran penting pemerintah daerah (pemda) dalam menjaga ekosistem investasi yang sehat. Pemda dinilai memiliki posisi strategis, tidak hanya dalam penerbitan izin, tetapi juga dalam penyediaan infrastruktur serta pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.
"Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan," tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta akses data industri bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menyatakan pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola yang bersih dan berintegritas.
Ia menilai pendampingan KPK dalam realisasi investasi menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pembangunan industri tetap berada dalam koridor hukum.
"Pendampingan ini penting agar pertumbuhan industri tetap sejalan dengan prinsip integritas," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah memperkuat aspek regulasi melalui penyusunan Undang-Undang tentang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri di Indonesia.
Editor:Santi,ist




.jpg)
