PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan program ini bertujuan untuk meringankan beban warga terkait akumulasi denda, meskipun mereka memiliki keinginan untuk melunasi kewajiban pokok pajak
"Kebijakan ini muncul karena melihat masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB-P2, sehingga mengakibatkan denda menumpuk dan memberatkan," papar Emi, Jumat (10/4/2026).
Ia menerangkan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak daerah.
Instruksi penghapusan denda disampaikan Wali Kota agar masyarakat lebih termotivasi melunasi pajaknya.
Emi melanjutkan, dalam program ini wajib pajak tidak perlu memenuhi persyaratan khusus. Sistem aplikasi secara otomatis akan menghitung tunggakan pokok pajak dan menghapus denda yang melekat.
Wajib Pajak juga bisa mengecek tunggakan PBB nya dengan mengklik laman https://cektagihan.palangkaraya.go.id, lalu tinggal masukan NOP PBB nya saja dan ikuti kode verifikasi yang muncul.
"Jadi, misalkan ada tunggakan lima tahun, maka dendanya akan dihapus, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja," jelasnya.
Selain memberikan keringanan, Bapenda juga mempermudah akses pembayaran melalui berbagai layanan digital. Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Mobile Banking Bank Kalteng, dan bank konvensional lainnya.
Emi menekankan, seluruh dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah dan akan digunakan kembali untuk pembangunan Kota Palangka Raya.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan kembali untuk pembangunan jalan, drainase, jembatan, dan infrastruktur lainnya, yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tuturnya.
Emi mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program pada 30 Juni 2026 nanti.
"Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda, yangmana pajak tersebut akan digunakan untuk percepatan pembangunan daerah, agar Kota Palangka Raya semakin maju, nyaman, dan sejahtera," pungkasnya.
Reporter : Novita/Editor:Santi





.jpg)
