13 April 2026

Get In Touch

Resmi jadi Tahanan KPK, Bupati Tulungagung Diduga Peras Pejabat hingga Rp2,7 Miliar

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pemerasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. (foto:ist/Liputan6)
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pemerasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. (foto:ist/Liputan6)

JAKARTA (Lentera) - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar.

Mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, Gatut Sunu digiring petugas keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari.

Ia tidak banyak berkomentar kepada awak media. "Mohon maaf," ucapnya singkat, sebelum masuk ke mobil tahanan menuju Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Melansir Antara, Gatut diketahui digiring bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta.

Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang mewah, termasuk 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton yang ditaksir bernilai sekitar Rp129 juta, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penetapan Tersangka 

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dikatakannya, Gatut diduga telah menerima total uang mencapai Rp2,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

"Jumlah tersebut termasuk uang yang diamankan saat OTT," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026) malam.

Lebih lanjut, KPK mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Gatut. Ia diduga meminta para pejabat di jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan, bahkan keluar dari status aparatur sipil negara (ASN), jika tidak mampu menjalankan tugas.

Selain itu, sejumlah pejabat juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut KPK, surat-surat tersebut diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan untuk mengendalikan para pejabat agar tetap loyal dan mengikuti perintah Gatut. Dalam situasi tersebut, para pejabat merasa terancam dicopot dari jabatan.

Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Total permintaan uang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

"Permintaan dilakukan kepada sedikitnya 16 perangkat daerah, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," jelas Asep.

Atas perbuatannya, Gatut dan Dwi Yoga Ambal dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor:Santi,ist

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.