16 April 2026

Get In Touch

Pemkot Surabaya Himpun Dana Rp12,4 Miliar untuk Hak Perempuan dan Anak Usai Perceraian

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Amanah/Lentera)
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) – Kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terbukti menjadi instrumen efektif untuk menekan ketidakpatuhan mantan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian. 

Hingga April 2026, tercatat 3.041 warga akhirnya menunaikan kewajibannya setelah dikenai sanksi administratif tersebut.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, kebijakan ini merujuk pada 11.202 putusan Pengadilan Agama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.041 orang telah kembali mengaktifkan NIK setelah memenuhi kewajiban nafkah, sementara 8.161 lainnya masih dinonaktifkan.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas.

“Kami sudah menonaktifkan 8.161 NIK dari total putusan. Yang sudah kami aktifkan kembali sebanyak 3.041 karena kewajibannya telah dipenuhi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia mengungkapkan, hingga 13 April 2026, total realisasi pembayaran nafkah yang dihimpun mencapai Rp12,4 miliar. Angka tersebut menunjukkan adanya perubahan perilaku signifikan dari pihak yang sebelumnya tidak patuh. “Banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajiban, akhirnya datang dan menyelesaikan tanggung jawabnya,” ungkap Irvan.

Namun, ia menegaskan keberhasilan kebijakan ini tidak semata diukur dari besaran nominal, melainkan dari terpenuhinya hak perempuan dan anak yang selama ini terabaikan.

“Yang utama adalah hak perempuan dan anak bisa terpenuhi. Ini bukan sekadar angka,” tegasnya.

Efektivitas kebijakan ini juga mendapat perhatian dari Mahkamah Agung yang disebut memberikan apresiasi dan tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema serupa secara nasional melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan pengadilan agama.

Di sisi lain, Irvan mengakui kebijakan ini memiliki implikasi luas. Penonaktifan NIK berdampak langsung pada akses layanan administrasi kependudukan, yang beririsan dengan layanan lain seperti perizinan usaha hingga layanan kesehatan.

“Ketika adminduk dinonaktifkan, maka akses ke layanan lain juga bisa terdampak. Ini yang menjadi tekanan agar kewajiban segera dipenuhi,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Surabaya berharap tingkat kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan semakin meningkat, sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian dapat berjalan lebih optimal. “Harapannya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan bisa semakin efektif,” pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.