23 April 2026

Get In Touch

Dalami Kasus Korupsi Perkeretaapian, KPK Periksa Dirjen Intram Kemenhub

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal. (foto: ist/Ant)
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal. (foto: ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4/2026).

Salah satu saksi yang dipanggil, yakni Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal.

"Hari ini KPK menjadwalkan saksi dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, melansir Detik, Kamis (23/4/2026).

Selain Risal, penyidik juga memanggil Dicky Hendrik Kusbiantoro yang merupakan staf Direktur Prasarana Kereta Api sekaligus pegawai pemerintah non-PNS di Kemenhub. Saksi lainnya adalah Nurhadi Unggul Wibowo.

Namun demikian, KPK belum merinci secara spesifik materi yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Pemeriksaan seluruh saksi dilakukan di kantor pusat KPK.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang sebelumnya menyeret Sudewo sebagai tersangka. Ia diduga terlibat saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Perkara ini pertama kali mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah.

Sejak saat itu, penyidikan terus berkembang dan mengungkap dugaan praktik serupa di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.

Dalam perkembangan terakhir, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pihak korporasi. 

Editor: Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.