24 April 2026

Get In Touch

19 Staf ESDM Jatim Terima Aliran Pungli, Rp707 Juta Disetor Balik ke Kejati

Barang bukti uang sejumlah Rp707 juta yang dikembalikan oleh 19 staf Dinas ESDM Jatim. (foto: ist/Kum)
Barang bukti uang sejumlah Rp707 juta yang dikembalikan oleh 19 staf Dinas ESDM Jatim. (foto: ist/Kum)

SURABAYA (Lentera) - Sebanyak 19 staf di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terungkap menerima aliran dana pungutan liar (pungli) dari proses perizinan tambang.

Dalam perkembangan terbaru, para staf tersebut mulai menyetorkan kembali uang yang mereka terima, dengan total pengembalian mencapai Rp707 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Mereka ke kantor kami (untuk) mengembalikan. Kemudian telah kami lakukan penyitaan. Dengan jumlah total uang pungli yang terkumpul sementara ini adalah sebesar Rp707 juta. Per tadi pagi, beramai-ramai dari yang 19 orang sudah mengembalikan dan jumlah totalnya yang kami terima Rp707 juta," ujar Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, mengutip Kumparan, Kamis (23/4/2026).

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggeledah Kantor Dinas ESDM Jatim pada Senin (20/4/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pungli perizinan tambang yang telah menjerat 3 tersangka.

Wagiyo mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk berkas permohonan izin tambang yang diduga sengaja dipisahkan.

"Modusnya, syarat sudah lengkap tapi izin tidak dikeluarkan. Sengaja ditahan," katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan catatan pembagian keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil pungli. Catatan tersebut berisi petunjuk pimpinan yang tidak sah dan ditemukan di ruang Kepala Dinas serta Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim.

Temuan lain yang memperkuat dugaan praktik sistematis adalah adanya aliran uang pungli yang dibagikan secara rutin kepada 19 staf di bidang pertambangan. Pembagian ini disebut dilakukan atas arahan pimpinan dinas.

"Total ada sekitar 19 orang dalam kelompok perizinan, di bawah koordinasi tersangka OS selaku Kabid Pertambangan atas petunjuk tersangka AM selaku kepala dinas," jelas Wagiyo.

Menurutnya, pembagian uang tersebut berlangsung setiap akhir bulan selama kurang lebih 2 tahun terakhir. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung status kepegawaian dan beban kerja masing-masing.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 dengan nomor polisi L 1275 ABD milik tersangka Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim, Oni Setiawan.

Dalam perkara ini, 19 staf yang terlibat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer. Meski turut menerima aliran dana, mereka saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan 3 tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Penetapan tersangka dilakukan pada 13 April 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga memanfaatkan celah sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Mereka memperlambat proses izin yang seharusnya dapat diselesaikan secara administratif.

Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan, meski seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

Adapun besaran pungli yang diminta bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, izin baru Rp50 juta hingga Rp200 juta, serta izin pengusahaan air tanah (SIPA) antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan.

"Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta," pungkas Wagiyo.

Editor: Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.