24 April 2026

Get In Touch

Sudah 711 Jukir Terintegrasi, Parkir Digital di Surabaya Makin Luas dan Transparan

Penerapan parkir digital di Surabaya.
Penerapan parkir digital di Surabaya.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan percepatan sistem parkir digital berbasis non-tunai, hingga 23 April 2026 sebanyak 711 juru parkir (jukir) telah terintegrasi dalam sistem tersebut dan meningkat dari sebelumnya 616 petugas.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan percepatan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola parkir yang lebih transparan dan akuntabel. 

Penambahan 95 jukir juga dilakukan, untuk memperluas cakupan layanan parkir digital di berbagai ruas jalan.

“Dengan tambahan 95 petugas parkir, diharapkan pelayanan parkir menjadi lebih transparan, tertib, dan mudah melalui sistem pembayaran non-tunai,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, perluasan implementasi parkir digital kini menyasar sejumlah ruas jalan baru, di antaranya Ngagel Jaya, Ngagel Jaya Barat, Ngagel Jaya Tengah, Pucang Anom Permai, Wonokromo, Raya Darmo Satelit, hingga Kupang Baru.

Tak hanya menambah jumlah jukir, Pemkot juga melakukan pembenahan sistem dan sumber daya manusia. Dari total 1.749 jukir tepi jalan umum (TJU), sekitar 1.300 telah melalui proses validasi data. Namun, yang aktif dalam sistem digital baru mencapai 711 orang.

“Jumlah ini terus kami kejar hingga bisa menembus 800-an dalam waktu dekat,” jelasnya.

Untuk mempercepat integrasi, Dinas Perhubungan menerapkan strategi jemput bola dengan menerjunkan tim ke lapangan. Petugas yang bersedia langsung difasilitasi pembukaan rekening dan aktivasi ATM Bank Jatim. 

Sementara jukir yang menolak akan ditertibkan, termasuk kemungkinan penggantian petugas.

Trio menegaskan, parkir digital berbasis non-tunai merupakan kebutuhan masyarakat sekaligus jawaban atas aspirasi publik agar sistem pembayaran parkir lebih transparan dan akuntabel.

Dalam implementasinya, Pemkot menyediakan tiga skema pembayaran non-tunai, yakni QRIS, kartu elektronik (e-money), serta voucher parkir. Inovasi voucher parkir, memungkinkan masyarakat membeli dan menggunakannya di seluruh titik parkir tepi jalan umum.

Distribusi voucher dilakukan melalui jaringan ritel modern, serta dapat dibeli secara daring dan diambil di Kantor Dishub Surabaya. Seluruh transaksi parkir akan tercatat secara digital dan langsung terhubung dengan rekening jukir.

“Dalam skema ini, petugas parkir mendapatkan porsi 40 persen dari setiap transaksi, termasuk dari voucher parkir,” pungkasnya.

Sebelumnya, parkir digital telah diterapkan di sejumlah titik strategis seperti Balai Kota dan Taman Bungkul. Sistem ini juga mencakup sekitar 94 titik di ruas jalan eksisting seperti Kapasan, Krembangan, Kalimas Timur, Kembang Jepun, Darmo, dan Diponegoro.

Kini, pengembangan terus diperluas ke sekitar 87 titik tambahan di kawasan Jemursari, Manyar, Dharmahusada, Kertajaya, hingga Ngagel dan sekitarnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.