SIDOARJO (Lentera) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan digelar di 80 desa pada 24 Mei 2026, DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui Komisi A bergerak cepat merapikan regulasi. Langkah ini diambil guna memastikan proses demokrasi berjalan tertib, demokratis, dan bebas dari polemik hukum.
Hal tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin di Gedung Dewan, Kamis (7/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Probo Agus Sunarno serta jajaran pengurus Forum Komunikasi BPD (Forkom BPD) se-Kabupaten Sidoarjo. Fokus utama diskusi, adalah penyesuaian tata kelola berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah status hukum perangkat desa yang mencalonkan diri. Berbeda dengan aturan lama yang cukup mengambil cuti, berdasarkan regulasi baru, mereka diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan.
"Kami tegaskan dengan sangat jelas, demi menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan, perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa (Cagades) sebaiknya mengundurkan diri. Ini sejalan dengan semangat dan substansi PP Nomor 16 Tahun 2026," ujar Rizza.
Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis masih dalam proses penyusunan, Rizza menegaskan agar asas hierarki peraturan tetap dijunjung tinggi. Ia meminta, Dinas PMD segera melakukan sosialisasi masif agar tidak terjadi kerancuan pemahaman di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Forkom BPD juga menyampaikan aspirasi terkait hak tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang kini diatur secara eksplisit dalam PP baru tersebut. Menanggapi hal itu, Rizza menjamin Komisi A akan mengawal penuh agar hak tersebut dapat diakomodasi dalam kebijakan daerah.
"Kalau memang hak itu sudah tertulis jelas dalam undang-undang, maka harus dipenuhi. Kami pastikan hak teman-teman BPD tidak terabaikan," tegasnya.
Sementara itu, terkait fenomena baliho kampanye yang menyertakan gambar atau nama anggota DPRD, Rizza mengaku telah melakukan klarifikasi internal. Ia memastikan, mayoritas anggota dewan tidak mengetahui dan tidak memberikan izin atas penggunaan identitas tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas PMD, Probo Agus Sunarno menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri, begitu regulasi pusat terbit Pemkab akan segera menyesuaikan Perbup yang berlaku.
Hingga akhir pertemuan, Komisi A DPRD Sidoarjo berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan agar Pilkades Serentak 2026 berjalan lancar, jujur, adil, dan aman.
Reporter: Teguh/Editor: Ais




.jpg)
