MADIUN (lentera)— Setelah buron berbulan-bulan, pelaku pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Madiun dari hasil
Tersangka berinisial PRJ alias SRT, 46 tahun, diamankan saat diduga hendak melakukan aksi pencurian di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di warung miliknya di kawasan bypass Saradan, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 16 Oktober 2025 lalu.
“Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan memar. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat,” kata Kemas, Senin (11/5/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya telepon genggam merek Vivo Y16 dan uang tunai. Polisi kemudian menelusuri keberadaan ponsel tersebut, melalui jejak digital.
Hasil penyelidikan menunjukkan ponsel korban sempat aktif di sejumlah daerah, mulai Demak, Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta. Polisi akhirnya mengetahui ponsel itu sempat diamankan anggota Polsek Kartasura dalam perkara dugaan pencurian kotak amal.
Berbekal identitas dan foto yang diperoleh dari kepolisian setempat, Satreskrim Polres Madiun kemudian memburu tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah Polsek Mojolaban memberi informasi adanya seorang pria mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian di masjid,” ujarnya.
Saat ditangkap, polisi menyita 39 anak kunci berbagai jenis serta sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter yang dibawa tersangka. Polisi juga menemukan salah satu kunci yang dibawa pelaku cocok dengan gembok di lokasi pembunuhan.
Selain itu, saksi juga mengaku sempat melihat pria dengan ciri-ciri tersangka berada di sekitar lokasi sebelum kejadian.
Polisi menduga, pembunuhan terjadi saat tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban. Aksinya dipergoki korban sehingga pelaku panik lalu melakukan penusukan.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian. Dari catatan kami, pelaku juga kerap menyasar mushola dan masjid,” kata Kemas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais





.jpg)
