29 May 2026

Get In Touch

Anggota DPRD Surabaya Tandatangani Pakta Integritas, Libatkan Kejaksaan untuk Pelaksanaan Reses

Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri
Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri

SURABAYA (Lentera) -Menjelang masa reses yang dimulai pada 20 Mei 2026, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan kegiatan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum.

Kebijakan tersebut disampaikan Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri usai forum diskusi bersama Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026). Dalam agenda itu, DPRD menggandeng bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum terkait pelaksanaan reses dan pertanggungjawaban administrasi penggunaan anggaran.

Selain mewajibkan pakta integritas, DPRD Surabaya juga mulai melakukan pemetaan titik lokasi reses serta menyiapkan administrasi pendukung yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. 

Setiap anggota DPRD diwajibkan melaporkan lokasi kegiatan reses beserta dokumen administrasi yang diperlukan.

Keterlibatan kejaksaan bukan dalam bentuk pengawasan langsung di lapangan, melainkan sebatas memberikan pemahaman hukum serta penguatan tata kelola administrasi kepada anggota dewan.

“Bukan mengawasi langsung ke lokasi, tapi membangun nalar dan pemahaman hukum kepada anggota DPRD agar semuanya berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Anggota dewan yang akrab disapa Kaji Ipuk ini mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal DPRD agar seluruh anggota dewan memiliki standar pemahaman dan komitmen yang sama dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.

“Tujuan kita bagaimana semua anggota DPRD ini niatnya baik, tujuannya baik, mensejahterakan masyarakat dan membawa Kota Surabaya lebih maju,” ujarnya.

Ia menjelaskan, reses merupakan amanat Undang-Undang MD3 yang mewajibkan anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, terdapat penggunaan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Karena itu, DPRD Surabaya memilih pendekatan preventif dengan menggandeng kejaksaan untuk memberikan pemahaman sejak awal mengenai tata kelola administrasi dan aturan hukum yang berkaitan dengan kegiatan reses.

“Lebih baik kita melakukan langkah persuasif. Ini pertama kali DPRD mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, khususnya Datun, agar hal-hal yang berkaitan dengan tata usaha negara dan administrasi bisa dipahami seluruh anggota DPR,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Menurutnya, ritme kerja anggota DPRD sangat dinamis karena harus merespons berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara cepat. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai aspek hukum dan administrasi dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Anggota DPR ini kan makhluk politik. Ritme kegiatannya terus bergerak dan harapan masyarakat juga terus datang. Maka pemahaman hukum dan administrasi ini penting supaya tidak terjadi persoalan yang bersinggungan dengan hukum,” jelasnya.

Dalam mekanisme baru yang diterapkan DPRD Surabaya, seluruh anggota dewan wajib menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan reses dimulai. Penandatanganan dilakukan setelah anggota DPRD mendapatkan arahan dan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.