BATAM (Lentera) - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperjualbelikan, menyusul mencuatnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jual beli titik SPPG di Kota Batam. Saat ini, kasus tersebut tengah diusut Polresta Barelang.
"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," ujar Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (24/5/2026).
Ditegaskannya, BGN tidak pernah membuka praktik jual beli titik SPPG kepada pihak mana pun. Seluruh proses pengajuan maupun penetapan lokasi SPPG, kata Sony, hanya dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan program pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi. Apalagi, pelaku diduga menawarkan kerja sama maupun akses titik SPPG dengan iming-iming keuntungan finansial.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," katanya.
BGN juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Menurut Sony, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum menyetujui kerja sama maupun tawaran yang mengatasnamakan program negara.
Di sisi lain, koordinasi antara Polresta Barelang dan BGN disebut masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Santi





.jpg)
