Operasi Anti Scam Lintas Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan, Kerugian Tembus Rp13,2 Triliun
JAKARTA (Lentera) - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama 9 otoritas lintas negara berhasil membongkar lebih dari 138 ribu kasus penipuan dalam operasi terpadu bertajuk Operation FRONTIER+ yang digelar selama hampir 2 bulan, mulai 10 Maret hingga 7 Mei 2026.
Operasi besar lintas negara tersebut melibatkan lebih dari 3.200 personel dari Indonesia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada.
"Operasi besar ini digelar untuk memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan," ujar Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, melansir Kompas, Senin (25/5/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan berhasil menangkap 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan penipuan lintas negara. Selain itu, sebanyak 7.553 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Tak hanya itu, operasi FRONTIER+ juga berhasil membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan. Aparat turut mengamankan dana hasil kejahatan senilai lebih dari 161 juta dollar AS atau setara sekitar Rp2,8 triliun.
Secara keseluruhan, total kerugian akibat kasus penipuan yang berhasil diungkap dalam operasi ini mencapai sekitar 752 juta dollar AS atau setara Rp13,2 triliun.
Hudiyanto menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus untuk menjaring korban. Mulai dari penipuan belanja daring (e-commerce scam), penipuan lowongan kerja, investasi bodong, penyamaran sebagai pejabat pemerintah, hingga modus mengaku sebagai kerabat atau teman korban.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat pola kejahatan finansial lintas negara semakin kompleks dan sulit dilacak apabila tidak disertai kerja sama antarotoritas secara cepat dan terintegrasi.
Karena itu, pembentukan platform kolaborasi internasional FRONTIER+ dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertukaran data dan intelijen antarnegara secara real-time.
Saat ini, FRONTIER+ melibatkan perwakilan Anti-Scam Centre dari 14 yurisdiksi, yakni Indonesia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
"Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global," katanya.
Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat diimbau memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, seperti Kontak 157, serta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang dikirim melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan dengan sumber tidak jelas.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode one-time password (OTP), dan kata sandi agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman resmi sipasti.ojk.go.id maupun kanal pengaduan penipuan transaksi keuangan di iasc.ojk.go.id.
Editor: Santi





.jpg)
