JAKARTA (Lentera) - Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam penghentian sementara operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengabaikan kelompok rentan 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN. Dalam aturan terbaru itu, setiap dapur SPPG diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.
"Surat edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, sekaligus meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," ujar Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Dadang Hendrayuda, di Jakarta, melansir Detik, Senin (25/5/2026).
BGN mengaku masih menemukan banyak dapur MBG yang belum memenuhi target pelayanan bagi kelompok rentan tersebut. Dalam sejumlah inspeksi mendadak di lapangan, banyak SPPG tercatat hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok 3B.
Padahal sebelumnya, BGN telah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di setiap dapur.
"Kami sering menemukan SPPG yang pelayanan kelompok 3B-nya masih sangat minim. Karena itu sekarang ditetapkan batas minimal baru sebanyak 300 penerima manfaat," kata Dadang.
Tak hanya memberi peringatan, BGN juga menyiapkan sanksi administratif bagi pengelola dapur MBG yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Kepala SPPG yang melanggar akan menerima surat peringatan tertulis yang tercatat dalam rekam kinerja operasional dapur MBG mereka.
Sementara itu, sanksi lebih berat akan dijatuhkan kepada mitra maupun yayasan pengelola SPPG. Dapur MBG yang gagal memenuhi kewajiban minimal pelayanan kelompok 3B bakal dikenai suspend kategori mayor.
Konsekuensinya, pengelola tidak akan menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari hingga mampu membuktikan pemenuhan target pelayanan yang telah ditetapkan.
"Karena sanksi yang dikenakan adalah suspend mayor, maka insentif Rp6 juta per hari tidak akan diberikan sampai ketentuan tersebut dipenuhi," tegas Dadang.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, BGN mewajibkan setiap Kepala SPPG menyampaikan laporan berkala terkait capaian pelayanan kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas.
Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi dan dijadikan dasar penilaian tingkat kepatuhan masing-masing dapur MBG.
Meski demikian, BGN menyatakan pengelola SPPG tetap diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif sebelum sanksi resmi dijatuhkan.
Dadang menegaskan aturan pelayanan minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026 dan wajib dipatuhi seluruh dapur MBG di Indonesia.
"Yang jelas, ketentuan pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai 2 Juni 2026," tegas purnawirawan jenderal Kopassus tersebut.
Editor: Santi





.jpg)
