JAKARTA (Lentera) - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan. Bahkan, aturan teknis mengenai sanksi dan mekanisme penerapannya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
"Kalau selama ini KPU melakukan koreksi ketika keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen, sekarang diperkuat oleh putusan MK. Artinya, partai yang tidak memenuhi kuota itu bisa gugur sebagai peserta pemilu di dapil bersangkutan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, melansir Detik, Selasa (26/5/2026).
Ketua Harian Partai Gerindra itu menilai putusan MK merupakan bentuk keberpihakan terhadap perempuan dalam dunia politik. Ia menyebut peluang perempuan untuk duduk di parlemen, baik di tingkat daerah maupun nasional, kini semakin terbuka lebar.
Dasco juga menilai banyak perempuan Indonesia memiliki kapasitas dan kualitas untuk menjadi anggota legislatif. Karena itu, keberadaan kuota 30 persen dinilai penting untuk memastikan ruang representasi perempuan tetap terjaga dalam proses politik nasional.
Meski demikian, DPR juga akan mencermati berbagai potensi celah dalam penerapan aturan itu agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
"Nanti akan diatur lebih jelas bagaimana mekanisme gugurnya jika tidak memenuhi 30 persen. Karena kita juga ingin menghindari adanya celah-celah yang mungkin muncul ketika aturan ini diterapkan," katanya.
Dasco menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib diakomodasi dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang. "Kalau keputusan MK itu final dan mengikat. Jadi nanti akan kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," tegasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menilai aturan sebelumnya tidak memberikan sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Dalam putusannya, MK menegaskan daftar bakal calon legislatif wajib memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik di dapil terkait.
Editor: Santi





.jpg)
