29 May 2026

Get In Touch

Periksa Enam Saksi, KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (foto:ist/Ant)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, Anwar Sadad (AS) dalam kasus dana hibah Jatim.

Kasus dana hibah Jatim merupakan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas), di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mendalami hal tersebut, dengan memeriksa enam saksi, pada Selasa (26/5/2026).

Mereka adalah NJB selaku pengurus atau perwakilan Yayasan Bunga Tanjung, MHA selaku pengurus atau perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton, ZAM selaku pengurus atau perwakilan Pondok Pesantren Nurul Hasan, ABH selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, SAA selaku Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, serta SUG selaku Ketua Pomas Ikmarish.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/5/2026) mengutip Antara, Rabu (27/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Mapolres Probolinggo Kota. KPK memeriksa keenam saksi untuk menelusuri kegiatan Pokmas yang dilakukan tersangka AS, apakah direalisasikan sesuai peruntukannya atau diselewengkan.

KPK juga telah memeriksa sebanyak 15 saksi dalam kasus yang sama, di lokasi serupa dan pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang eksekutif Mapolres Probolinggo Kota, pada Senin (25/5/2026).

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).

Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

 

Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.