01 June 2026

Get In Touch

Sebanyak 560 Napi Lansia Terima Remisi pada HLUN Tahun 2026

Ilustrasi napi dalam sel tahanan. (foto:ist/Kompas.com/Shutterstock)
Ilustrasi napi dalam sel tahanan. (foto:ist/Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA (Lentera) - Sebanyak 560 narapidana dengan kategori lanjut usia (lansia), menerima Remisi Usia bagi yang berumur di atas 70 Tahun bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Tahun 2026, Jumat (29/5/2026). 

Penerima Remisi Usia di atas 70 Tahun, adalah narapidana lansia yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko sebagai perhatian khusus bagi narapidana lansia. 

“Besaran Remisi Usia di atas 70 Tahun yang diterima bervariasi mulai dari 1 sampai dengan 6 bulan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026) mengutip Kompas.com, Sabtu (30/5/2026). 

Mashudi mengatakan, tahun ini, penerima remisi 1 bulan sebanyak 85 orang, penerima remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, penerima remisi 3 bulan sebanyak 170 orang, penerima remisi 4 bulan sebanyak 96 orang, penerima remisi 5 bulan sebanyak 79 orang, dan penerima remisi 6 bulan sebanyak 22 orang. 

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, narapidana usia 70 tahun mendapat perhatian khusus, terutama terkait remisi kemanusiaan. 

Remisi kemanusiaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan dan pelaksanaannya. 

Mashudi menyebutkan, pemberian remisi berdasarkan usia lanjut ini merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. 

"Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terangnya. 

Mashudi mengatakan, dari total 560 narapidana penerima Remisi Usia di atas 70 Tahun, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebanyak 73 orang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 39 orang. 

Dia mengungkapan, total penghematan biaya makan narapidana setelah mendapat Remisi Usia di atas 70 Tahun adalah Rp1.183.860.000. 

“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, diharapkan bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” ungkapnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.