JAKARTA (Lentera) - Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dalam perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026), Oditur Militer menilai aksi tersebut dilakukan secara terencana dan dilatarbelakangi sentimen terhadap korban yang dianggap merendahkan institusi TNI.
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Saat membacakan surat tuntutan, Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu.
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar Iswadi dalam persidangan, melansir Antara.
Menurut Oditur Militer, unsur perencanaan menjadi faktor penting yang memperberat tindak pidana tersebut. Para terdakwa diduga tidak bertindak spontan, melainkan telah menyusun rencana sebelum melakukan aksi penyiraman yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar berat.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer juga menyinggung motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan para terdakwa. Mereka disebut menyimpan kemarahan dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus karena sejumlah aktivitas advokasi yang dinilai menyerang atau merendahkan institusi TNI.
Beberapa peristiwa yang disebut menjadi pemicu antara lain aksi interupsi yang dilakukan Andrie dalam pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025, gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai kritik dan tudingan yang disampaikan terhadap institusi militer.
Oditur Militer menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk "extra legal revenge" atau balas dendam di luar mekanisme hukum.
Atas dasar itu, para terdakwa dituntut melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dalam pertimbangannya, Oditur Militer menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan. Selain mengakibatkan korban mengalami luka berat, tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta berdampak pada reputasi institusi TNI.
Sementara itu, terdapat pula sejumlah keadaan yang meringankan. Keempat terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
Kasus ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disebut dilakukan dengan tujuan memberikan "pelajaran" dan menimbulkan efek jera agar korban tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan institusi TNI. Akibat peristiwa tersebut, Andrie mengalami luka bakar berat.
Editor: Santi





.jpg)
