05 June 2026

Get In Touch

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer dalam sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (foto: ist/Kompas.com)
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer dalam sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (foto: ist/Kompas.com)

JAKARTA (Lentera) - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (4/6/2026). Noel dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan memilih menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, melansir Kompas.com, Kamis (4/6/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan yang dimiliki terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung uang senilai Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan Noel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

Usai mendengar putusan, Noel secara terbuka menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengaku sejak awal proses persidangan telah mengakui kesalahan yang dilakukannya.

"Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan," kata Noel di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap Noel yang tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik banding maupun upaya hukum lainnya terhadap putusan tersebut. "Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti senilai Rp1,435 miliar.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam persidangan.

Jaksa menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Noel selama proses hukum berlangsung, termasuk pengakuan atas perbuatannya serta pengembalian sebagian uang hasil tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan terungkap Noel menerima uang sebesar Rp4,435 miliar terkait perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 tersebut. Dari jumlah itu, sebesar Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Karena itu, jaksa sebelumnya menghitung sisa kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp1,435 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta agar Noel dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Editor: Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.