MALANG (Lentera) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal menuju Gunung Semeru melalui 2 jalur berbeda, yakni Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan Taman Satriyan, Kabupaten Malang. Hingga kini, empat orang lainnya masih diburu oleh petugas.
"Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan dan patroli yang dilakukan untuk mencegah aktivitas pendakian ilegal di kawasan konservasi yang saat ini masih ditutup, khususnya menuju puncak Gunung Semeru," ujar Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam keterangan resminya yang diterima pada Selasa (16/6/2026).
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan kronologi diamankannya terduga pendaki ilegal tersebut. Pertama, di wilayah Desa Ranupani, Kabupaten Lumajang, petugas berhasil mengamankan 2 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku diketahui telah melakukan survei terhadap jalur tersebut sejak Mei 2026 sebagai persiapan pendakian.
Saat perjalanan turun, kedua orang tersebut diduga berusaha menghindari Petugas Pengamanan Gunung Semeru Terpadu (PPGST) dengan melarikan diri ke area kebun milik warga. Namun, upaya ini berhasil digagalkan setelah keduanya diamankan masyarakat setempat sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas BB TNBTS.
Sementara itu, operasi pengawasan di wilayah Taman Satriyan dilakukan di kawasan Daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
"Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli dan penyisiran intensif yang dilakukan beberapa hari terakhir pada sejumlah jalur yang dicurigai menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru," katanya.
Rudi mengatakan dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal.
BB TNBTS mengungkapkan, total rombongan yang diduga melakukan pendakian melalui jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang. Rombongan tersebut terdiri atas 12 pendaki, dua orang pemandu (guide), dan satu porter atau pramubarang.
Dari total tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang di kawasan Daerah Purbakala. Sementara 4 orang lainnya masih dalam pencarian, termasuk dua orang yang diduga berperan sebagai pemandu dan satu orang yang diduga sebagai porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan konservasi.
"Secara keseluruhan, sebanyak 13 orang yang telah diamankan akan menjalani pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara, Kementerian Kehutanan," papar Rudi.
BB TNBTS menegaskan, aktivitas pendakian menuju area yang masih ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan para pendaki mengingat kondisi kawasan yang belum dibuka untuk umum.
Reporter: Santi Wahyu




.jpg)
