JAKARTA (Lentera) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang sebelumnya meminta agar institusi Polri tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melansir Antara, Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026). "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Suhartoyo.
Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh dua advokat, Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin. Dalam permohonannya, keduanya meminta Pasal 8 ayat (1) UU Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai Polri berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Pemohon sebelumnya beralasan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden berpotensi memengaruhi independensi aparat dalam penyelenggaraan pemilu.
Mereka menilai kondisi tersebut dapat membuka ruang intervensi politik yang berujung pada pemilu yang tidak jujur dan tidak adil, sebagaimana ramai diperbincangkan melalui istilah "Partai Cokelat" atau Parcok pada Pemilu 2024.
Selain itu, pemohon juga mengutip praktik di sedikitnya 25 negara dengan sistem presidensial yang menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian, termasuk Singapura.
Berubah Sikap, Pemohon Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Namun, dalam persidangan lanjutan pada 3 Juni 2026, para pemohon justru mencabut permohonan tersebut setelah mengaku mempelajari lebih mendalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas, menyatakan pihaknya kini meyakini posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan yang paling tepat.
"Kami telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik. Karena itu kami menghargai dan menghormati keputusan tersebut serta sepakat mencabut permohonan," katanya.
Pemohon Syamsul Jahidin juga menegaskan pencabutan gugatan dilakukan atas kesadaran sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Ia mengatakan pandangannya berubah setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Tim Kajian Pembaruan Regulasi Polri (KPRP), di antaranya Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Jahidin, karakter Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi salah satu pertimbangan penting sehingga Polri dinilai lebih tepat berada langsung di bawah Presiden dibandingkan di bawah kementerian.
"Secara substantif kami sepakat Polri tetap di bawah Presiden. Kami percaya Polri tetap independen dan lebih baik berada langsung di bawah Presiden," ujarnya.
Ia juga membantah adanya intervensi ataupun intimidasi selama proses persidangan. "Ini forum akademik, kami menggali, mencari, dan mempelajari. Sampai hari ini saya tidak ada diintervensi, tidak ada intimidasi, bahkan tidak disiram air keras. Jadi enjoy-enjoy saja," katanya.
MK: Gugatan Tidak Bisa Diajukan Kembali
Atas permohonan tersebut, MK melalui rapat permusyawaratan hakim menyatakan pencabutan perkara telah memenuhi syarat hukum sehingga dikabulkan.
"Rapat permusyawaratan hakim telah menetapkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Suhartoyo.
Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 dibacakan bersamaan dengan empat perkara lain yang juga ditarik oleh para pemohonnya, yakni perkara Nomor 162/PUU-XXIV/2026 terkait penafsiran Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024, perkara Nomor 166/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil KUHP, serta perkara Nomor 200/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Editor: Santi




.jpg)
