19 June 2026

Get In Touch

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Dijemput Penyidik Kepolisian Soal Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Dokter Tifa. (foto: ist)
Roy Suryo dan Dokter Tifa. (foto: ist)

JAKARTA (Lentera) - Roy Suryo dikabarkan dijemput penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang menyebut proses penjemputan berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB.

"Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, sebelum Roy Suryo dijemput, tersangka lain dalam perkara yang sama, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, juga dikabarkan didatangi penyidik di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Khozinudin menyayangkan langkah yang disebutnya sebagai penangkapan paksa tersebut. Ia menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan penyidik.

"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," katanya.

Mengutip Kompas.com, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Akta Wijaya, namun belum mendapat respons.

Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Manipulasi Dokumen Elektronik

Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan salah satu dari delapan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada 7 November 2025.

Secara umum, para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatannya. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.

Langkah serupa kemudian diikuti Rismon Sianipar. Ia menyatakan telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo sehingga perkaranya juga diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Editor: Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.