19 June 2026

Get In Touch

Mahasiswi Terduga Penyalahguna Dana KIP-K Tak Bisa Lulus Sebelum Kembalikan Biaya Studi

Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara. (Amanah/Lentera)
Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) -Universitas Airlangga (Unair) menegaskan mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang diduga menyalahgunakan dana organisasi mahasiswa senilai Rp103.336.457 tidak dapat menyelesaikan studinya sebelum mengembalikan biaya kepada organisasi.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian yang saat ini dikawal pihak kampus. Mahasiswi berinisial YIP, yang menjabat Menteri Keuangan Airlangga Bidikmisi Organization (AUBMO) periode 2025/2026, juga diwajibkan mengembalikan dana secara bertahap dan telah memberikan jaminan atas komitmen tersebut.

Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, mengatakan penyelesaian kasus telah ditempuh melalui perjanjian antara pihak terkait dengan skema pengembalian dana secara bertahap.

“Pengguna dana atau pihak yang melakukan penyalahgunaan dana ini sudah berjanji untuk mengembalikan dengan sistem bertahap dan juga memberikan jaminan. Dia berjanji akan mengembalikan sebelum lulus, dan pihak kampus selalu mengawal jalannya proses ini,” ujar Pulung ketika ditemui Lentera di Kampus C Unair, Jumat (19/6/2026).

Saat ditanya apakah yang bersangkutan tidak dapat lulus apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, Pulung menegaskan bahwa pelunasan pengembalian dana menjadi syarat penyelesaian studi. “Tidak bisa. Karena memang itu menjadi syarat kalau dia mau lulus,” tegasnya.

Pulung menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi awal, kampus menemukan persoalan yang mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, khususnya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana kegiatan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi awal, ditemukan adanya permasalahan yang mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, khususnya terkait penggunaan rekening pribadi dalam proses pengelolaan dana kegiatan,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi evaluasi serius bagi universitas untuk memperketat sistem pengelolaan dana organisasi mahasiswa, terutama yang bersumber dari program bantuan pendidikan seperti KIP-K. 

Unair bersama AUBMO dan Direktorat Kemahasiswaan juga berkomitmen melakukan pembenahan administrasi, termasuk penataan mekanisme pengelolaan keuangan dan penggunaan rekening organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, melalui video yang diunggah akun Instagram Bidikmisi/KIP-K Unair, YIP mengakui telah menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan pengurus lain. Dana tersebut, menurut pengakuannya, dipakai secara bertahap untuk melunasi pinjaman online, memenuhi kebutuhan hidup, serta membiayai pengobatan orang tua yang mengalami kecelakaan.

Mahasiswi tersebut juga menyatakan siap menerima konsekuensi yang ditetapkan kampus dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Sementara itu, Unair menyatakan akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi hingga proses pengembalian dana selesai sesuai kesepakatan.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.