20 June 2026

Get In Touch

KLH Segel Perusahaan Pengolah Limbah B3 Tanpa Izin di Tangerang

Petugas KLH saat melakukan penyegelan terhadap PT Beringin Petroleum Energy yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. (foto:ist/Ant)
Petugas KLH saat melakukan penyegelan terhadap PT Beringin Petroleum Energy yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. (foto:ist/Ant)

TANGERANG (Lentera) - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia menyegel PT Beringin Petroleum Energy, yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kegiatan di perusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Dan oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH, Irjen Pol. Rizal Irawan di Tangerang mengutip Antara, Sabtu (20/6/2026).

Dia mengatakan, perusahaan pengelola limbah ini diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis hingga pencemaran udara, tanah dan air di bidang kegiatan pengelolaan limbah B3.

"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," katanya.

Rizal mengungkapkan, atas temuan pelanggaran ini maka perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan atau 104 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Pengelolaan Limbah dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan bahwa perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi sejak lama. Mereka sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 namun kembali berkegiatan pada 2022 hingga 2026.

Selama beroperasi bertahun-tahun, lanjutnya, perusahaan ini menampung oli bekas dari beberapa bidang usaha, dengan proses yang sederhana sekali. Mulai dari penampungan, kemudian diolah melalui pengelolaan reaktor hingga menghasilkan olahan yang menyebabkan pencemaran.

"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," paparnya.

Dalam hal ini, Rizal menambahkan, Pemerintahan melalui Kementeriannya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abay menjaga lingkungan hidup atas dampak kegiatannya.

"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," pungkasnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.