SIDOARJO (Lentera) -Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus impor ponsel seluler ilegal.
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Mulya Hakim Solichin, di Sidoarjo, Rabu, menyebut, satu orang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Terdapat dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas bea cukai," kata Mulya.
Selain AY, polisi juga memeriksa MT yang merupakan direktur PT TSL, yakni perusahaan induk atau holding importir ponsel bekas sebagai saksi. MT diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pidana impor ponsel ilegal terkait.
Mulya menjelaskan, selain penggeledahan di kantor Bea Cukai Juanda, penyidik juga menggeledah tiga lokasi lain meliputi gedung kargo milik PT JAS di lingkungan Bandara Internasional Juanda, rumah MT, serta rumah AY.
Dari penggeledahan tersebut, lanjutnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat perekam kamera pengawas, rekening koran, catatan pembagian, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 dolar Singapura.
Selain itu, serta emas seberat 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan berikut akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu buku pemilik kendaraan bermotor, dokumen sebanyak tujuh kontainer, dan satu file hasil mirroring aplikasi.
Hingga saat ini, selain memeriksa AY dan MT, penyidik juga telah memeriksa sekitar 30 orang dari unsur Bea Cukai Juanda, serta 20 orang dari pihak swasta guna memperkuat alat bukti dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan akuntabel,” ujar Mulya, dikutip Antara.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka yakni DCP selaku importir, SJ selaku distributor ponsel ilegal tersebut, TW selaku direktur PT TSI, dan MT selaku direktur PT TSL dalam kasus pidana impor ponsel ilegal tersebut (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
