25 June 2026

Get In Touch

Permudah Masyarakat Lapor dan Bayar Pajak, Bapenda Hadirkan Layanan Via WhatsApp

Pengumuman Layanan Lapor dan Bayar Pajak yang dihadirkan Bapenda Palangka Raya (sumber : Kominfo)
Pengumuman Layanan Lapor dan Bayar Pajak yang dihadirkan Bapenda Palangka Raya (sumber : Kominfo)

PALANGKA RAYA (Lentera) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya telah meluncurkan layanan “Lapor dan Bayar Pajak Daerah Lebih Praktis” dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak, yang hadir melalui nomor WhatsApp 0877-4498-3375.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kasubid Pelayanan, Heri Purwantoro, menyampaikan jika inovasi pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital.

“Dengan hadirnya layanan via WhatsApp, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda," papar Heri, Rabu (24/6/2026).

Ia melanjutkan, melalui layanan ini, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi loket pelayanan guna memperoleh formulir pelaporan maupun kode pembayaran pajak daerah. 

Wajib pajak cukup menghubungi petugas melalui aplikasi WhatsApp, kemudian memperoleh layanan administrasi perpajakan secara lebih cepat, mudah, dan efisien.

Heri menerangkan, layanan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan laporan omzet usaha untuk beberapa jenis pajak daerah, diantaranya :

– PBJT Makanan dan/atau Minuman;

– PBJT Jasa Perhotelan;

– PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan;

– PBJT Jasa Parkir;

– Pajak Sarang Burung Walet; dan

– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Selain membantu dalam proses pelaporan pajak daerah, petugas juga akan memberikan informasi terkait formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), laporan omzet, hingga kode bayar yang selanjutnya dapat dibayarkan melalui berbagai kanal pembayaran elektronik seperti mobile banking.

Bapenda Kota Palangka Raya juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan tersebut dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu. 

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.