27 June 2026

Get In Touch

Pemerintah Tarik Dana SAL Rp 300 Triliun dari Himbara, Seberapa Besar Dampaknya?

Ilustrasi gedung bank Himbara di Jakarta (Foto: X.com)
Ilustrasi gedung bank Himbara di Jakarta (Foto: X.com)

JAKARTA (Lentera) -Pemerintah menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sekitar Rp 300 triliun yang selama ini ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Langkah ini berpotensi menimbulkan tekanan likuiditas Himbara. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita mengatakan, langkah tersebut tidak akan langsung mengganggu stabilitas perbankan karena pemerintah menarik dana SAL secara bertahap.

Sebab, bank-bank BUMN umumnya memiliki bantalan atau buffer likuiditas yang cukup sehingga masih mampu mengelola penyesuaian tersebut tanpa langsung mengganggu fungsi intermediasi atau penyaluran kredit.

"Jika dilakukan secara bertahap seperti yang disampaikan pemerintah, maka dampaknya terhadap perbankan kemungkinan besar akan relatif terjaga dalam jangka pendek," ujarnya.

Meski demikian, Ronny mewanti-wanti terdapat potensi risiko apabila dana pemerintah yang ditarik berjumlah besar atau dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan. 

Pasalnya, dana pemerintah merupakan salah satu sumber dana murah (low-cost fund) bagi perbankan, sehingga berkurangnya dana tersebut dapat menekan struktur pendanaan bank dan mendorong perbankan mencari sumber pendanaan lain dengan biaya yang lebih tinggi.

"Dalam kondisi tertentu, ini bisa mendorong bank untuk mencari sumber dana lain yang lebih mahal, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi suku bunga kredit atau penyaluran pembiayaan," ucapnya.

Kendati demikian, dia menambahkan, besarnya dampak kebijakan ini ke Himbara juga bergantung pada kondisi likuiditas sistem keuangan secara keseluruhan. Jika likuiditas sedang longgar, efek penarikan SAL diperkirakan minim.

Sebaliknya, jika likuiditas tengah mengetat, kebijakan tersebut dapat memperbesar tekanan yang sudah ada.

Oleh karena itu, Ronny menilai faktor utama yang perlu diperhatikan ialah waktu pelaksanaan, besaran penarikan, serta koordinasi antara pemerintah, otoritas fiskal, dan otoritas moneter agar stabilitas sistem perbankan tetap terjaga.

Sementara itu, Chief Economist Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Dzulfian Syafrian menilai dampak penarikan dana SAL terhadap likuiditas Himbara relatif terbatas.

Dia mengungkapkan, nilai dana SAL yang besarannya sekitar Rp 300 triliun hanya setara sekitar 6 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) Himbara yang mencapai sekitar Rp 4.800 triliun sehingga tidak memberikan efek yang signifikan.

"Dana SAL pemerintah yang sebesar Rp 300 triliun itu relatif kecil dengan total dana pihak ketiga (DPK) perbankan himbara. Jadi ketika itu ditarik, dampaknya hanya terbatas," ujar Dzulfian, mengutip Kompas, Jumat (26/6/2026).

Dia juga mengingatkan, sebelum pemerintah menempatkan dana SAL di Himbara mulai September 2025, kondisi likuiditas perbankan nasional juga berada dalam kondisi yang solid.

Penempatan dana SAL saat itu juga dilakukan karena realisasi belanja pemerintah melambat sehingga terdapat dana menganggur yang kemudian ditempatkan di perbankan.

Karena itu, penarikan kembali dana tersebut justru dapat dipandang sebagai sinyal bahwa belanja pemerintah pada tahun ini mulai berjalan lebih lancar dibandingkan tahun sebelumnya.

"Yang menjadi isu sekarang adalah bagaimana kualitas belanja tersebut kita dorong untuk lebih berkualitas dan mendorong pembangunan yang memiliki nilai dengan lipat ganda lebih besar," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemerintah telah menarik dana SAL yang ditempatkan di Himbara secara bertahap.

"Iya (sudah mulai ditarik), kan secara bertahap," ujar Astera kepada wartawan saat ditemui di kawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut mengonfirmasi kabar yang sebelumnya beredar mengenai penarikan dana SAL yang ditempatkan pemerintah di sejumlah bank BUMN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memberikan kepastian mengenai isu pengembalian dana SAL ke Bank Indonesia (BI). Purbaya mengatakan kebijakan tersebut perlu dikoordinasikan dengan bank sentral.

"Oh, itu mesti diskusi dengan bank sentral deh seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Sebagai informasi, pemerintah pertama kali menempatkan dana SAL sebesar Rp 200 triliun di Himbara pada September 2025.

Dana tersebut ditempatkan di Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, serta BSI Rp 10 triliun.

Pada November 2025, Kemenkeu kembali menambah penempatan dana SAL sebesar Rp 76 triliun.

Dana itu ditempatkan di Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp 25 triliun serta Bank Jakarta Rp 1 triliun.

Awal 2026, pemerintah menarik kembali dana tambahan sebesar Rp 75 triliun dari Bank Mandiri, BRI, dan BNI sehingga sisa dana SAL di Himbara menjadi Rp 201 triliun.

Pemerintah kemudian kembali menambah penempatan dana SAL sebesar Rp 100 triliun pada Maret 2026, meski rincian penempatannya tidak diumumkan ke publik.

Dengan berbagai penambahan dan pengurangan tersebut, total dana SAL yang ditempatkan di Himbara diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 triliun (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.