JAKARTA (Lentera) - Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi telah diterapkan seluruh maskapai. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas selama periode libur sekolah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, mengatakan program tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian tiket hingga 5 Juli 2026, dengan periode keberangkatan mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
"Pelaksanaan kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah berjalan dengan baik sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas nasional," ujar Lukman dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (27/6/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Menurut Lukman, stimulus tersebut menjadi bentuk sinergi pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur sekolah. "Bagi masyarakat, program ini memberikan ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS), kebijakan PPN DTP telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Data penjualan tiket pada 24 Juni 2026 menunjukkan adanya penyesuaian harga tiket di sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
Selain itu, hasil pemantauan juga menunjukkan seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Perhubungan menilai, implementasi program ini tidak hanya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur sekolah, tetapi juga memperkuat konektivitas antardaerah serta memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan PPN DTP, termasuk pengawasan terhadap kepatuhan maskapai dalam menerapkan tarif batas atas maupun ketentuan fuel surcharge.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan," kata Lukman.
Ditegaskannya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PPN DTP, tarif batas atas maupun fuel surcharge, Kementerian Perhubungan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk menjatuhkan sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan.
Editor: Santi





.jpg)
