OPINI (Lentera) - Dalam proses penyelesaian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi) secara ontologi hukum tidak ada yang istemewa. Tetapi berhubung kasus ini menyangkut mantan Presiden ke 7 Republik Indonesia dan tersangkanya Roy Suryo dan dr. Tifa maka menjadi menarik untuk dikaji dalam tiga perspektif, yaitu dari etika, hukum dan keadilan.
Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta, juga Ketua DPP Dewan Pembina PERADI MAJU, dalam wawancara tadi malam perlu mengingatkan semua pihak, baik para lawyer terkait, pengamat, mahasiswa hukum, pakar hukum, masyarakat luas, politisi, termasuk penegak hukum, bahwa agar kasus ini tidak liar dan bias cara pandangnya. Maka kita harus mempedomani dan menggunakan tiga (3) perspektif yaitu;
1. Etika; semua pihak pihak, wajib menjunung tinggi Etika dengan menjunjung tinggi Etika dengan sendirinya menjunjung tinggi Etiket sehingga para lawyer yang terkait dan semua pihak dalam berbicara, berdiskusi, berkomunkasi dan berdebat; tidak boleh kasar, tidak menuduh, tidak boleh menyerang pribadi orang lain, tidak boleh menghakimi, tidak boleh menghasut, dan pelanggaran etiket lainnya.
Pedomani dan tampilkan etiket sopan santun dalam berbicara, santun dalam bersikap dan santu dalam menulis.
2. Hukum; sebagai negara hukum bukan negara politik, hendaknya para lawyer dan siapapun dalam menilai, membahas dan mengkaji serta penegak hukum yang menangani kasus ini tolok ukurnya hukum, asas hukum, KUHP, KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedomani dan tegakkan secara utuh, konsisten, dan adil agar memahami dan menegakkan hukum kita tidak keliru, liar, dan bias. Misalnya soal wewenang menahan atau tidak menahan tersangka atau terdakwa.
Kalau kita paham regulasi tentang kewenangan penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim, pasti kita tidak perlu ribut atau menuduh sesuai selera dan pikiran subjektif kita.
Bukan kah itu semua sudah diatur dalam KUHAP, ditahan atau tidak seseorang tersangka atau terdakwa semua kewenangan penyidik dan JPU.
Apakah dengan tidak menahan terus kita nilai penegak hukum tersebut salah, keliru dan tidak adil, lantas kita nilai penegak hukum tersebut di intervensi orang kuat, atau alasan lain-lain yang tidak berdasar hukum atau sebaliknya di tahan misalnya, lantas kita tuduh penegak hukum tersebut tidak adil dan diskriminatif serta macam-macam sesuai pikiran, kepentingan dan selera kita masing-masing.
Sikap seperti ini menampakkan ketidakprofesional dan ketidakpaham kita mengenai hukum dan hal itu seharusnya dihindari serta dihilangkan, agar penegakan hukum kita objektif, berkualitas, dan berwibawa tidak gaduh.
3. Keadilan; inilah tujuan pokok dari hukum yang sesungguhnya, dan oleh karena itu Majelis Hakim yang menangani kasus ini harus fair,transparan, tidak memihak, non-diskriminatif, objektif dan tidak boleh main-main, sebab para pihak dan masyarakat luas sedang memperjuang hak keadilannya.
Keadilan harus dihadirkan oleh Majelis Hakim, kalau tidak, negara kita gagal menjadi negara hukum yang sesungguhnya. Demikian wawancara kami dengan Juanda, Founder Treras Constitusndum Institute.
Penulis: Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Esa Unggul Jakarta.




.jpg)
