01 July 2026

Get In Touch

Nadiem Singgung Hakim Usai Divonis 10 Tahun: Mereka Tahu Saya Tak Bersalah

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (foto: ist/Antara)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (foto: ist/Antara)

JAKARTA (Lentera) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan para hakim yang memvonisnya 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mengetahui dirinya tidak bersalah.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

"Saya mendengarkan para hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," ujar Nadiem, seperti dikutip Kompas.com.

Menurutnya, tidak satu pun hakim berani menatap matanya saat membacakan putusan karena mengetahui dirinya tidak bersalah. "Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya, karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," katanya.

Dalam kesempatan ini, Nadiem juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim usai pembacaan vonis dirinya.

Menurut Nadiem, hakim yang menyampaikan dissenting opinion, yakni Hakim Andi, menilai dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," kata Nadiem.

Nadiem menilai hanya hakim tersebut yang menyampaikan fakta persidangan secara objektif dan berani mengungkapkan pandangannya. "Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," tuturnya.

Bagi Nadiem, keberadaan dissenting opinion menjadi bukti masih ada hakim yang berani menyampaikan pendapat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ia memastikan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," tegasnya.

Editor: Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.