JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara kepada eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pengajuan banding itu telah dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujarnya kepada wartawan mengutip CNN Indonesia, Jumat (3/7/2026).
Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menghormati penuh putusan pengadilan yang telah ditetapkan. Hanya saja, upaya banding tetap dilakukan lantaran ada sejumlah tuntutan yang dirasa masih belum diakomodir.
Salah satunya, terkait hukuman pidana 10 tahun penjara yang masih kurang dari 2/3 tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara.
"Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa," tuturnya.
Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Hakim menyatakan, Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan, berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai, dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan, dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Demikian juga Nadiem, telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
