07 July 2026

Get In Touch

Pemkab Madiun Siapkan Relokasi 100 KK dari Kawasan Rawan Bencana

Rumah warga di kawasan rawan bencana yang masuk rencana relokasi Pemerintah Kabupaten Madiun. Sebanyak 100 KK ditargetkan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.
Rumah warga di kawasan rawan bencana yang masuk rencana relokasi Pemerintah Kabupaten Madiun. Sebanyak 100 KK ditargetkan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.

MADIUN  (Lentera) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menyiapkan relokasi, bagi 100 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan rawan bencana.

Program tersebut menyasar warga di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, dan Dusun Kebonduren, Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng.

Namun, pembangunan permukiman diperkirakan baru dapat dimulai pada 2027, karena pemerintah daerah masih harus menyelesaikan proses perizinan penggunaan kawasan hutan yang akan dijadikan lokasi relokasi.

Kepala Disperkim Kabupaten Madiun, Gunawi mengatakan relokasi akan dilakukan terhadap 18 KK di Desa Mendak yang berada di kawasan terdampak tanah retak dan berpotensi longsor. Sementara itu, sebanyak 82 KK di Dusun Kebonduren akan dipindahkan karena permukiman mereka berada di wilayah yang rawan banjir.

“Luas lahan yang diajukan untuk relokasi di Kebonduren mencapai 2,6 hektare, sedangkan di Mendak sekitar 0,55 hektare,” kata Gunawi, Senin (6/7/2026).

Saat ini, Disperkim tengah menyusun dokumen Survey Investigation Design (SID), sebagai salah satu persyaratan utama untuk mengajukan izin penggunaan kawasan hutan produksi milik Perhutani yang direncanakan menjadi lokasi relokasi.

Gunawi menjelaskan, proses perizinan penggunaan kawasan hutan harus melalui sejumlah tahapan. Usulan terlebih dahulu akan mendapatkan pertimbangan teknis dari Divisi Perencanaan Perhutani Malang dan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.

"Setelah memperoleh rekomendasi gubernur, usulan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Kehutanan untuk diproses melalui Balai Penguatan Kawasan Hutan Yogyakarta," jelasnya.

Ia memperkirakan, persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pemerintah pusat paling cepat terbit pada akhir 2026. Setelah izin diterbitkan, pemerintah daerah akan mulai melakukan penataan lahan sebagai lokasi permukiman baru.

Tahap awal pekerjaan meliputi, pematangan lahan dan pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan lingkungan, saluran drainase, jaringan air bersih, serta fasilitas penunjang lainnya.

“Langkah awal relokasi nanti meliputi pematangan lahan serta pembangunan infrastruktur dasar berupa jalan lingkungan, saluran drainase, hingga fasilitas air bersih dan fasilitas pendukung lainnya,” katanya.

Menurut Gunawi, panjangnya tahapan administrasi membuat pembangunan fisik relokasi belum dapat dilaksanakan pada tahun ini. Pemerintah daerah menargetkan, proses pembangunan dapat dimulai pada 2027, baik untuk lokasi relokasi di Kebonduren maupun Desa Mendak.

“Kemungkinan eksekusi setelah persetujuan terbit baru bisa direalisasikan pada 2027. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar agar keselamatan masyarakat, khususnya warga terdampak bencana, dapat segera terjamin,” pungkasnya.

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.