10 July 2026

Get In Touch

Kadinkes Malang Bantah Korupsi Ambulans Rp8,4 Miliar, Kejari BKlaim Tak Lakukan Penggeledahan

Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo (kanan) melayani tim penyidik Kejari Kabupaten Malang yang melakukan upaya penggeledahan di kantornya, Rabu (8/7/2026). (foto: ist)
Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo (kanan) melayani tim penyidik Kejari Kabupaten Malang yang melakukan upaya penggeledahan di kantornya, Rabu (8/7/2026). (foto: ist)

MALANG (Lentera) -Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, membantah adanya korupsi dalam pengadaan 7 unit ambulans Public Safety Center (PSC) senilai Rp8,4 miliar pada Tahun Anggaran 2022. Ia juga mengklaim kedatangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang ke kantornya bukan merupakan penggeledahan.

Wiyanto menegaskan, seluruh proses pengadaan ambulans telah dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme e-katalog. Menurutnya, tidak terdapat penyimpangan anggaran maupun kerugian negara dalam proyek tersebut.

"Sebenarnya kalau korupsi itu ya kita tidak korupsi. Semua dibayarkan langsung. Tidak ada kerugian negara, seluruh anggaran dibelanjakan sesuai kuitansi," ujar Wiyanto, Kamis (9/7/2026).

Dijelaskannya, Dinkes Kabupaten Malang awalnya menganggarkan pembelian 8 unit ambulans berbasis Toyota Hiace untuk kebutuhan PSC. Namun, kendaraan tersebut tidak tersedia saat proses pengadaan berlangsung.

Pihaknya kemudian beralih membeli Hyundai Staria dengan harga lebih tinggi. Perubahan kendaraan itu membuat anggaran Rp8,4 miliar yang semula diproyeksikan untuk 8 unit ambulans hanya cukup untuk membeli tujuh unit.

"Karena anggarannya tidak cukup, akhirnya yang semula direncanakan delapan unit hanya menjadi tujuh unit," tegasnya.

Wiyanto memastikan, ketujuh ambulans tersebut hingga kini masih digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan di sejumlah puskesmas di Kabupaten Malang.

Sementara itu Kejari Kabupaten Malang, Wiyanto membantah telah terjadi penggeledahan di Kantor Dinkes. Menurutnya, penyidik datang untuk meminta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengadaan ambulans tahun 2022.

"Bukan penggeledahan. Kejaksaan datang meminta bukti-bukti SPJ pengadaan ambulans tahun 2022. Apa yang dibutuhkan kami berikan. Kami menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif," paparnya.

Wiyanto juga mengungkapkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama sekitar enam staf Dinkes Kabupaten Malang. Selain itu, penyidik disebut telah melakukan verifikasi data ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang menyatakan telah menggeledah Kantor Dinkes Kabupaten Malang, Rabu (8/7/2026). Dari tindakan tersebut, penyidik mengamankan dua koper berisi dokumen serta sekitar 50 bundel berkas.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: Print-2281/M.5.20/Fd.20/Fd.2/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026.

"Kami melakukan upaya penggeledahan untuk mengumpulkan, menambah, dan memaksimalkan barang bukti guna proses perkara ini agar penyidikannya tuntas sampai ke penuntutan," ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, dokumen administrasi menjadi fokus penyidikan karena dinilai dapat mengungkap rangkaian proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengadaan ambulans yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara," katanya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.