10 July 2026

Get In Touch

Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Malang Tegas Tertibkan Warung Remang-remang di RTH Buring

Bangunan warung remang-remang masih berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (9/7/2026). (Santi/Lentera)
Bangunan warung remang-remang masih berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (9/7/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk tegas, menertibkan warung remang-remang yang masih beroperasi di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring.

Keberadaan warung tersebut dinilai, perlu ditangani sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.

"Memang kami tekankan agar memaksimalkan RTH di Kota Malang. Artinya, aset Pemkot yang selama ini tidak ada bangunannya, mungkin digunakan masyarakat, disewakan ataupun dimanfaatkan, selama itu lahan terbuka atau lahan pertanian, maka itu RTH. Harus ditertibkan," ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, Kamis (9/7/2026).

Dinilainya, kawasan RTH yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang tersebut selama ini belum sepenuhnya steril meskipun telah dilakukan pembersihan sisa-sisa lapak beberapa waktu lalu. Salah satunya terlihat dari aktivitas sejumlah warung yang masih bertahan di sisi timur RTH.

Menurut Trio, kawasan tersebut perlu ditata agar fungsi RTH dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak dibayangi aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban maupun sosial.

"Supaya murni RTH total, tidak ada warung remang-remang. Yang saat ini masih tersisa di Jalan Mayjend Sungkono itu kan warung remang-remangnya. Kalau secara lokasi sebenarnya sudah RTH," katanya.

Karena itu, menurut Trio, penertiban perlu dilakukan secara lebih masif. Penanganannya juga perlu memperhatikan aspek sosial, mengingat aktivitas di kawasan tersebut dinilai berkaitan dengan upaya pemerintah menekan potensi kriminalitas dan persoalan sosial lainnya.

"Penertibannya yang perlu dimasifkan, termasuk memang harus lebih ke aspek sosialnya menurut saya. Artinya, ini kan termasuk penyakit masyarakat, banyak dikeluhkan masyarakat, menjadi bagian dari upaya pemerintah juga menekan kriminalitas ataupun penyakit sosial lainnya," jelasnya.

Trio menegaskan, ketegasan pemerintah diperlukan dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban dan ketenteraman umum.

"Memang butuh ketegasan dari pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah itu, untuk ketertiban dan ketenteraman umum," tegasnya.

Di sisi lain, terkait penambahan luasan RTH di Kota Malang, Trio menyoroti, penyediaan areal pemakaman yang menjadi bagian dari komitmen pengembang perumahan.

Dijelaskannya, terdapat ketentuan terkait penyediaan areal pemakaman bagi penghuni perumahan. Dalam mekanismenya, pengembang menyetorkan sejumlah nilai tertentu kepada pemerintah sebagai bagian dari penyediaan lahan pemakaman.

"Kalau penambahan RTH yang lain, sebenarnya harus ada penambahan areal makam yang menjadi komitmen dengan pengembang perumahan. Karena salah satu aturannya ketika orang membeli rumah, mereka membayar berapa persen nilainya, kemudian oleh pengembang disetorkan ke pemerintah. Itu sebagai bagian dari penyediaan areal makam," paparnya.

Namun, penyediaan areal pemakaman tersebut belum tersebar secara merata, sejumlah titik masih terkonsentrasi di wilayah Kecamatan Kedungkandang dan belum terbagi ke kecamatan lain di Kota Malang.

Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, menjelaskan deretan warung di sisi timur kawasan tersebut tidak berdiri di atas lahan RTH.

Raymond menyebut, deretan warung itu telah berdiri sekitar 25 tahun. Mayoritas pemiliknya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, tindak lanjut terhadap keberadaan warung tersebut akan dikoordinasikan bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.